MONITOR, Depok – Polres Metro Depok menangkap Nain alias Engkong, pria berusia 70 tahun yang diduga telah mencabuli MDF (12), warga Kampung Sindangkarsa, RT 01, RW 8, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Seperti diketahui, MDF ditemukan tewas pada Rabu (27/09/2023) malam. Diduga, bocah berjenis kelamin laki-laki ini menjadi korban kekerasan oleh Engkong, yang telah meremas alat kemaluannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan, Engkong ditangkap usai pihaknya menerima laporan dari warga terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap MDF.
“Tersangka sudah kami bawa ke Polres Metro Depok dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Hadi kepada wartawan, dikutip Jumat (29/09/2023).
Saat ini, Polisi tengah mendalami penyebab kematian korban. Jenazah MDF telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna dilakukan autopsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pelecehan seksual yang dialami korban berkaitan dengan kematiannya.
Sementara itu, Engkong saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Engkong dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.