Tangkapan layar video viral pemotor nyetir dengan kakinya sambil rebahan. (dok. Instagram/@depok24jam)
MONITOR, Depok – Aksi seorang pengendara sepeda motor yang mengendarai motor maticnya sambil rebahan di jalan raya viral di media sosial (medsos) di Kota Depok.
Mengutip dari laman Instagram @depok24jam, aksi konyol tersebut terjadi di Jalan Margonda Raya Depok pada Senin (25/09/2023).
“Bagaimana pun keadaan dan kondisinya, tetap hati-hati bang,” tulis @depok24 jam, dalam keterangan unggahannya, seperti dikutip MONITOR, Selasa (26/09/2023).
Dalam video yang bedurasi 15 detik tersebut, aksi mengendarai sepeda motor sambil rebahan itu dilakukan oleh seorang pria.
Pria yang mengenakan kaos dan celana warna hitam itu terlihat menyetir motornya dalam posisi rebahan. Pria itu tampak menarik gas kendaraannya dengan menggunakan kakinya.
Merespons aksi konyol tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra meminta masyarakat agar tertib berlalu lintas.
“Warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalu lintas,” katanya kepada wartawan, Selasa (26/09/2023).
Menurut Multazam, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Selain itu, berdasarkan Pasal 283 UU 22/2009, jika pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
“Maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, menyatakan bahwa arus mudik tahun ini…
MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…
MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…
MONITOR, Jakarta - Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak…
MONITOR, Jakarta - Pada hari Rabu, 02 April 2025 atau H+1 Idulfitri 1446H, Jasamarga Metropolitan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap optimal…