Satgas TMMD Kodim Depok melakukan pembangunan drainase di Jalan Harapan, Kampung Kupu, RT. 06, RW. 03, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Sejumlah Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) melakukan pembangunan drainase di Jalan Harapan, Kampung Kupu, RT. 06, RW. 03, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program TMMD Reguler ke-118 Kodim 0508/Depok.
Dandim 0508/Depok yang juga Dansatgas TMMD Reguler ke-118 Kota Depok, Totok Prio Kismanto mengatakan, pembangunan drainase lingkungan dilakukan bersama satgas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.
“Untuk pembangunan drainase program TMMD ini dilakukan bersama satgas PUPR,” kata Totok, Sabtu (23/09/2023).
Totok menjelaskan, pekerjaan drainase telah dimulai sejak Kamis, 21 September kemarin, rencananya akan berlangsung hingga 30 hari ke depan. Adapun untuk panjangnya sekitar 200 meter dengan lebar 60 sentimeter.
“Untuk konstruksi drainase, kami gunakan beton pracetak (u ditch), ukurannya 40X60 sentimeter,” ungkapnya.
Totok berharap, pembangunan drainase tersebut bisa selesai tepat waktu. Dengan begitu, dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.
“Sejauh ini tidak ada kendala, kami terus bangun kerja sama dengan Dinas PUPR. Mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu,” tutupnya.
MONITOR, Jakarta - Operasi pencarian korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat sebagai Kepala Badan…
MONITOR, Sumatera Barat - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meresmikan Klinik UMKM Bangkit…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA), Sekretariat…
MONITOR, Jakarta - Indonesia sebagai negara kepulauan dengan potensi sumber daya laut terbesar di dunia…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa tindak pidana…