MONITOR, Bogor – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan 1.978 Ball press pakaian bekas impor ilegal di Pt Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang terletak di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (20/09/2023). Ribuan ball press pakaian bekas ini diperkirakan bernilai Rp 15 miliar.
Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya menerangkan peristiwa tersebut berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan di Kota Tarakan pada tanggal 4 Mei 2022.
Hasil penggeledahan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bea Cukai Kota Tarakan karena diduga terdapat barang-barang bekas yang berasal dari luar negeri di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
“Setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Bea Cukai Kota Tarakan, ditemukan barang-barang bekas tersebut tersimpan dalam 17 kontainer, dengan total mencapai 1.808 ball press pakaian bekas di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan,” kata Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, dilansir dari situs resmi Polri, Kamis (21/09/2023).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa ballpres sebanyak 17 kontainer tersebut adalah milik tersangka HSB dan berasal dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia dengan cara di bawa dari Malaysia menuju perairan Sungai Nyamuk dengan menggunakan kapal Jungkong dan dipindahkan ke speedboat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia yang kemudian dibawa menuju Pelabuhan perikanan Kota Tarakan untuk disimpan Gudang milik tersangka.
“Setelah terkumpul digudang dan cukup 1 kontainer lalu tersangka menghubungi PT.Mahameru untuk mengambil ballpres tersebut dengan menggunakan kontainer untuk dikirimkan menuju Makassar dan Manado,” ujar Irjen. Pol. Daniel.
Dalam pengungkapan ini, berhasil di amankan sejumlah barang bukti, termasuk 1.978 ball press pakaian bekas, 14 unit speed boat yang saat ini masih diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara Kota Tarakan, uang tunai senilai Rp. 315.495.752,00 Milyar, 9 unit handphone, 1 unit Samsung Tab, barang berharga milik tersangka, dokumen-dokumen berharga, surat jalan kontainer, buku tabungan, dan barang bukti lainnya.
Tersangka HSB di dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perlu dicatat bahwa sebelumnya, HSB juga terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, di mana ia ditangkap bersama lima orang lainnya. Dalam kasus penambangan ilegal ini, sejumlah barang bukti seperti tiga unit eskavator, dua unit truk, empat drum berisi sianida, dan lima karbon perendaman juga berhasil diamankan.
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…
MONITOR, Jakarta - Keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Keterbukaan informasi…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua…
MONITOR, Jakarta - Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi…
MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…