Minggu, 28 April, 2024

Tingkatkan Kredibilitas Lembaga, Kemenag RI Perbarui SK LAZ Sinergi Foundation

MONITOR, Jakarta – Sinergi Foundation menerima surat keputusan (SK) legalitas sebagai Lembaga Amil Zakat skala Provinsi, pada hari Senin, 18 September 2023. SK diserahkan langsung oleh direktur pemberdayaan zakat dan wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr, H. Waryono, S.Ag., S.Sos.

Sinergi Foundation adalah lembaga filantropi islam yang mengelola dana zakat, infak, wakaf dan dana kemanusiaan lainnya. Sejak tahun 2011, Sinergi Foundation berkomitmen untuk mengoptimalkan semangat kolaborasi dan potensi sumberdaya lokal untuk meluaskan kebermanfaatan.

Sinergi Foundation berjalan atas dasar hukum positif Pasal 17 UU no. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Perizinan dan pengelolaan tersebut mengalami perubahan dan pembaharuan hingga perizinan lembaga berjalan per 5 tahun.

Untuk menjaga kredibilitas publik, Sinergi Foundation mengikuti rekomendasi perpanjangan izin operasional LAZ berdasarkan Perbaznas No. 3 tahun 2019 tentang tata cara rekomendasi perizinan Lembaga Amil Zakat. Sebagai lembaga filantropi yang mengelola dana sosial dan kemanusiaan, Sinergi Foundation memenuhi langkah audit dengan hasil wajar tanpa pengecualian.

- Advertisement -

“Untuk melakukan perpanjangan izin operasional LAZ, harus melakukan audit. Alhamdulillaah Sinergi Foundation sudah melalui tahapan itu. Selanjutnya verifikasi faktual ke program-program yang berjalan. Program yang disurvei diantaranya SPM (Sinergi Pelayanan Masyarakat) dan RBC (Rumah Bersalin Cuma-cuma)”, kata koordinator legal Sinergi Foundation, Abdul Rojak.

Sinergi Foundation telah melalui proses verifikasi faktual, visitasi dan asistensi yang dihadiri oleh pihak BAZNAS dan pihak Kemenag RI. Tahapan tersebut mengantarkan Sinergi Foundation mendapatkan rekomendasi perpanjangan legalitas lembaga. Rekomendasi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Agama No. 333 tahun 2015 tentang pedoman pemberian izin Laembag aAmil Zakat. Sehingga Sinergi Foundation dinyatakan sebagai lembaga amil zakat yang mendapatkan legalitas hukum melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 946 Tahun 2023 tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Semai Sinergi Umat sebaga Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 Agustus 2023 pukul 7.30 WIB. Berkas surat keputusan tersebut kemudian dilakukan serah terima dari Kementerian Agama kepada Pimpinan Sinergi Foundation. Serah terima diwakili oleh direktur pemberdayaan zakat dan wakaf, Prof. Dr, H. Waryono, S.Ag, S.Sos. dan diterima oleh CEO Sinergi Foundation, Asep Irawan.

Bagi Asep, SK LAZ Provinsi yang baru diperbaharui ini adalah amanah para stakeholder agar memperbaiki sisi tata kelola yang berorientasi pada aman NKRI, aman syar’i, dan aman regulasi serta melakukan evaluasi terhadap program-program Sinergi Foundation agar berdampak besar terhadap penerima manfaat.

“Aman NKRI, aman syar’i, dan aman regulasi yang dimaksud adalah agar memperbaiki tata kelola untuk menghadirkan good foundation governence, yaitu tata kelola lembaga yang baik,” kata Asep pada Selasa (19/09).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER