Konferensi Pers pengungkapan pemalsu dokumen kendaraan oleh Polres Metro Depok. (dok. Ist)
MONITOR, Depok – Sebanyak dua orang anggota komplotan pemalsu surat kendaraan bermotor ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, baru-baru ini.
Mereka adalah MH (43) dan F (39). Keduanya sudah beberapa kali melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku memiliki peran masing-masing. MH melakukan pemalsuan surat kendaraan. Sedangkan F bertindak sebagai pencari konsumen.
“Dari praktik kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka bisa memperoleh keutungan sebesar puluhan juta rupiah. Untuk satu surat kendaraan yang dipalsukan, kedua tersangka memasang tarif Rp 400 hingga Rp 700 ribu,” kata Kompol Hadi, dilansir dari situs resmi Polri, Rabu (20/09/2023).
Hadi menyebut, modus yang dilakukan tersangka MH adalah mecetak surat kendaraan palsu dengan alat cetak (printer) dan mendesain dengan laptop. Selain memalsukan surat-surat kendaraan, polisi juga mendapati praktik pemalsuan buku nikah palsu yang dilakukan para tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Kedua tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 6 tahun kurungan.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memberi perhatian serius terhadap…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…
MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…
MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…
MONITOR, Bekasi - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan dukungan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…