MONITOR, Depok – Sebanyak dua orang anggota komplotan pemalsu surat kendaraan bermotor ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, baru-baru ini.
Mereka adalah MH (43) dan F (39). Keduanya sudah beberapa kali melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku memiliki peran masing-masing. MH melakukan pemalsuan surat kendaraan. Sedangkan F bertindak sebagai pencari konsumen.
“Dari praktik kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka bisa memperoleh keutungan sebesar puluhan juta rupiah. Untuk satu surat kendaraan yang dipalsukan, kedua tersangka memasang tarif Rp 400 hingga Rp 700 ribu,” kata Kompol Hadi, dilansir dari situs resmi Polri, Rabu (20/09/2023).
Hadi menyebut, modus yang dilakukan tersangka MH adalah mecetak surat kendaraan palsu dengan alat cetak (printer) dan mendesain dengan laptop. Selain memalsukan surat-surat kendaraan, polisi juga mendapati praktik pemalsuan buku nikah palsu yang dilakukan para tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Kedua tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 6 tahun kurungan.
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…