MEGAPOLITAN

Ini Alasan kenapa SMAN/SMKN di Depok Minta Sumbangan ke Orang Tua Murid

MONITOR, Depok – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) memberikan tanggapan terkait adanya sumbangan pendidikan bagi peserta didik jenjang SMA/SMK negeri di Kota Depok. Sumbangan tersebut saat ini ramai dibicarakan lantaran dianggap sebagai pungutan liar (pungli).

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat Wilayah II (Kota Bogor-Kota Depok), Asep Sudarsono mengatakan bahwa sumbangan yang diminta kepada orang tua murid tersebut merupakan biaya kebutuhan sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS.

“Di dalam undang-undang, sumbangan ini diperbolehkan asalkan nominalnya tidak ditentukan (sekarela),” kata Asep saat ditemui di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok, Selasa (12/09/2023).

Disebutkan Asep, saat ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat belum mampu memberikan secara merata biaya investasi untuk mencapai standar pendidikan nasional di sekolah.

Dalam operasionalnya, satuan pendidikan (sekolah) melaksanakan program harus menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk mengetahui seberapa besar anggaran yang dibutuhkan.

Namun, setelah dilakukan ternyata dana yang dimiliki saat ini tidak cukup untuk menutupi program yang telah disusun.

“Jika dalam melaksanakan program biaya yang ada sudah dapat ditanggulangi oleh dana BOS dan BOPD maka sumbangan tidak perlu dilakukan. Tetapi jika masih ada program yang belum tercover maka sekolah dapat menyampaikan kebutuhannya melalui komite,” ujarnya.

Menurut Asep, untuk menutupi kebutuhan sekolah komite dapat mengajukan sumbangan kepada orang tua murid atau pihak lain yang peduli terhadap pendidikan, dengan ketentuan bagi orang tua yang tidak mampu dapat dibebaskan dari penggalangan sumbangan.

“Sumbangan yang diajukan oleh komite ini diperuntukan bagi orang tua murid yang mampu, agar satuan pendidikan atau sekolah mampu menuntaskan program yang telah disusunnya,” ungkap Asep.

Asep juga menyebut, bagi masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih optimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 tentang Pendanaan Pendidikan, dimana pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.

“Hal ini juga didukung oleh peraturan menteri pendidikan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, dimana sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komumitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan untuk memberikan bantuan pendidikan berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan Pendidikan, dengan syarat disepakati para pihak (pemberi bantuan dengan komite),” pungkas Asep.

Recent Posts

DPR Semprot BP BUMN Karena Nasib 1.225 Eks Karyawan Merpati Masih Terkatung-katung

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris geram kepada pihak BP…

5 jam yang lalu

Hadapi Lonjakan Harga Plastik, Puan Dorong Penggunaan Kemasan Alternatif dari Bahan Organik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai lonjakan harga plastik dapat menjadi momentum…

5 jam yang lalu

Waka Komisi X DPR Dorong Sanksi dengan UU TPKS di Kasus FH UI: Jangan Normalisasi Kekerasan Seksual!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak pihak Universitas…

5 jam yang lalu

Marak Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Legislator Desak Evaluasi Total Tradisi dan Edukasi UU TPKS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di…

5 jam yang lalu

Fitur CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Selama Periode Mudik-Balik Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat tingginya antusiasme pengguna yang mengoptimalisasi fitur…

6 jam yang lalu

Inabuyer B2B2G Expo 2026 Perkuat Peran UMKM dalam Rantai Pasok Program Prioritas Nasional

MONITOR, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Lembaga Kebijakan…

7 jam yang lalu