NASIONAL

Mendagri Sebut Pelantikan 9 Pj. Gubernur Sesuai Mekanisme dan Aturan yang Berlaku

MONITOR, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Menegaskan Pelantikan 9 Penjabat (Pj.) Gubernur Telah Sesuai Dengan Mekanisme Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Termasuk Bagi Yang Berlatar Belakang Purnawirawan TNI/Polri.

Hal Itu Disampaikan Mendagri Pada Konferensi Pers Usai Pelantikan Penjabat Gubernur Dan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

“Ada 4 Yang Latar Belakangnya Dari TNI Dan Polri, Tapi Mereka Sudah Pensiun. SK Pemberhentiannya Juga Ada, Semua Lengkap Administrasinya, Jadi Kita Mengacu Pada Aturan Hukum Yang Berlaku,” Kata Mendagri.

Adapun 4 Purnawirawan TNI/Polri Yang Dilantik Pada Hari Ini Yaitu Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Pj. Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Pj. Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, Dan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.

Diketahui Keempat Nama Tersebut Sebelumnya Telah Beralih Menjadi Aparatur Sipil Negara Di Sejumlah Kementerian/Lembaga. “Tadi, Yang 4 Tadi Semuanya Sudah Purnawirawan, Dan Tidak Dilarang Mereka Untuk Menjadi Aparatur Sipil Negara. Setelah Mereka Menjabat Aparatur Sipil Negara, Eselon I Struktural Misalnya, Staf Ahli Menteri Itu Adalah Eselon I Struktural, Maka Dia Memenuhi Syarat Untuk Menjadi Penjabat Gubernur,” Jelas Mendagri.

Lebih Lanjut, Mendagri Menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sudah Mengatur Tentang Pengangkatan Pj. Kepala Daerah Tersebut. Dalam UU Pilkada Itu Disebutkan Bahwa Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan Gubernur, Diangkat Penjabat Gubernur Yang Berasal Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

“Kita Memahami Semangat Daripada Reformasi, Demokratisasi, Yang Berorientasi Penekanan Kepada Civilization, Yaitu Mensipilkan, Pemerintahan Sipil Ya. Maka Kalau Dari TNI Dan Polri Ingin Menjadi Penjabat, Mereka Harus Berada Pada Posisi Sudah Purnawirawan, Pensiun, Setelah Itu Boleh Masuk Ke Instansi Sipil,” tandasnya.

Sementara Itu Untuk 5 Pj. Gubernur Lainnya Diketahui Berasal Dari Birokrat Karir, Yaitu Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G.L. Kalake, Pj. Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar, Dan Pj. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.

Recent Posts

Kinerja APBN Januari 2026 Solid, Sinyal Ekonomi Makin Pulih

MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan realisasi APBN hingga 31 Januari…

6 jam yang lalu

Soroti Impor 105 Ribu Mobil India, DPR: Industri Otomotif Kita Sedang Lesu

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mempertanyakan kebijakan impor 105 ribu…

8 jam yang lalu

Kemenag Targetkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan…

9 jam yang lalu

Percepat Akses Pembiayaan UMKM Sumut, Kementerian UMKM Gelar Akad Massal KUR

MONITOR, Pematang Siantar - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat akses pembiayaan bagi…

10 jam yang lalu

Kemenag Segera Bentuk Ditjen Pesantren, Kelola 42 Ribu Pontren Lebih

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Ini akan…

13 jam yang lalu

KSPN Desak Prabowo Batalkan Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Operasional Kopdes Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyatakan sikap kritis terhadap kebijakan PT Agrinas…

15 jam yang lalu