MEGAPOLITAN

Banyak ASN Depok Abaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Kota Depok. Inwal ini ditetapkan dan diberlakukan mulai 31 Agustus 2023.

Inwal tersebut memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan setiap Perangkat Daerah (dinas), camat, lurah, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Salah satunya adalah gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang atau 3 in 1 dan kendaraan roda dua dengan 2 orang atau 2 in 1. Namun, masih banyak ASN maupun non-ASN yang mengabaikan instruksi tersebut.

Pantauan MONITOR di depan gerbang utama Gedung Balai Kota Depok pada Senin (04/09/2023) pagi, mayoritas pelanggar didominasi oleh pengendara roda dua. Hal ini dikarenakan persentase ASN Pemkot Depok yang memiliki kendaraan roda dua lebih banyak dibandingkan roda empat.

Ketua Komisi A DPRD Depok dari Fraksi Gerindra, Hamzah menyoroti pelanggaran yang dilakukan ASN Pemkot Depok terkait gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua dengan 2 orang.

Pelanggaran yang dilakukan lantaran masih banyak ASN yang belum mengetahui imbauan tersebut. Sosialisasi Perwal No 12 Tahun 2023 belum secara inten dilakukan di kalangan ASN maupun non-ASN Pemkot Depok.

“Kami berharap Inwal tersebut dibuat memang benar-benar untuk pengendalian pencemaran udara di Kota Depok, (bukan hanya seremonial belaka),” kata Hamzah dikonfirmasi, Senin (04/09/2023).

“Untuk itu Pemkot Depok agar terus mensosialisasikan Inwal tersebut kepada seluruh ASN, karena saya yakin masih banyak ASN yang belum mengetahui Inwal tersebut,” pungkas Hamzah.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok, Babai Suhaimi menilai perlu adanya regulasi yang mampu menindak para ASN maupun non-ASN yang melanggar Inwal Nomor 12 Tahun 2023. Hal tersebut, agar Inwal yang dikeluarkan dapat berjalan sesuai harapan.

“Jika instruksi ini tidak dibarengi dengan pembentukan tim, hanya sebatas imbauan saja maka saya yakin akan banyak pelanggaran yang terjadi. Instruksi ini harus dilaksanakan. Ketika dilaksanakan harus ada mekanisme untuk mengukur pelaksanaan itu berjalan apa tidak.”

“Kalau tidak ada pengawasan atau sanksi, itu percuma hanya sebatas lips service saja, seolah-olah Pemerintah Kota Depok sudah menjalankan apa yang diimbau oleh pemerintah pusat. Jadi, jangan hanya sekedar lips service saja (perlu pembentukan tim khusus),” ungkap Babai.

Recent Posts

Soroti Jutaan Sarjana Nganggur, Puan Dorong Orkestrasi Lintas Kementerian Jembatani Pelamar Kerja

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti jumlah pengangguran berpendidikan sarjana di Indonesia…

1 jam yang lalu

Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Sumber Daya Air di Kalbar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…

6 jam yang lalu

Diplomat Kemenlu Meninggal, DPR Singgung Peran Arya Bagi Diplomasi dan Advokasi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…

7 jam yang lalu

Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Purwomartani Dipastikan Sesuai Rencana

MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…

7 jam yang lalu

JMTO Dorong Penguatan Peran Pengguna dan Awareness dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…

7 jam yang lalu

Diskon 20 Persen Berlaku Hari Ini, JTT Wujudkan Layanan Prima Jelang Akhir Libur Sekolah

MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…

7 jam yang lalu