MEGAPOLITAN

Banyak ASN Depok Abaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Kota Depok. Inwal ini ditetapkan dan diberlakukan mulai 31 Agustus 2023.

Inwal tersebut memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan setiap Perangkat Daerah (dinas), camat, lurah, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Salah satunya adalah gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang atau 3 in 1 dan kendaraan roda dua dengan 2 orang atau 2 in 1. Namun, masih banyak ASN maupun non-ASN yang mengabaikan instruksi tersebut.

Pantauan MONITOR di depan gerbang utama Gedung Balai Kota Depok pada Senin (04/09/2023) pagi, mayoritas pelanggar didominasi oleh pengendara roda dua. Hal ini dikarenakan persentase ASN Pemkot Depok yang memiliki kendaraan roda dua lebih banyak dibandingkan roda empat.

Ketua Komisi A DPRD Depok dari Fraksi Gerindra, Hamzah menyoroti pelanggaran yang dilakukan ASN Pemkot Depok terkait gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua dengan 2 orang.

Pelanggaran yang dilakukan lantaran masih banyak ASN yang belum mengetahui imbauan tersebut. Sosialisasi Perwal No 12 Tahun 2023 belum secara inten dilakukan di kalangan ASN maupun non-ASN Pemkot Depok.

“Kami berharap Inwal tersebut dibuat memang benar-benar untuk pengendalian pencemaran udara di Kota Depok, (bukan hanya seremonial belaka),” kata Hamzah dikonfirmasi, Senin (04/09/2023).

“Untuk itu Pemkot Depok agar terus mensosialisasikan Inwal tersebut kepada seluruh ASN, karena saya yakin masih banyak ASN yang belum mengetahui Inwal tersebut,” pungkas Hamzah.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok, Babai Suhaimi menilai perlu adanya regulasi yang mampu menindak para ASN maupun non-ASN yang melanggar Inwal Nomor 12 Tahun 2023. Hal tersebut, agar Inwal yang dikeluarkan dapat berjalan sesuai harapan.

“Jika instruksi ini tidak dibarengi dengan pembentukan tim, hanya sebatas imbauan saja maka saya yakin akan banyak pelanggaran yang terjadi. Instruksi ini harus dilaksanakan. Ketika dilaksanakan harus ada mekanisme untuk mengukur pelaksanaan itu berjalan apa tidak.”

“Kalau tidak ada pengawasan atau sanksi, itu percuma hanya sebatas lips service saja, seolah-olah Pemerintah Kota Depok sudah menjalankan apa yang diimbau oleh pemerintah pusat. Jadi, jangan hanya sekedar lips service saja (perlu pembentukan tim khusus),” ungkap Babai.

Recent Posts

Layanan Qur’an Kemenag Tembus 55.873.751 Pengguna, LPMQ Segera Rilis Chat Qur’ani Berbasis AI

MONITOR, Jakarta -  Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sejak diluncurkan pada…

5 jam yang lalu

Fahri Hamzah Bertemu Presiden IsDB Group Bahas Kolaborasi Pembiayaan Perumahan

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan (Wamen) dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus Wakil Ketua…

7 jam yang lalu

Akademisi Kritik Asas Dominus Litis RKUHAP: Pembuat Kebijakan Harus Hati-hati

MONITOR, Jakarta - Civitas Akademika UIN Jakarta dalam diskusi bertajuk "Menyoal Sentralisasi Kewenangan Penegakan Hukum…

10 jam yang lalu

Menag Gaungkan Moderasi dan Pembangunan Berkelanjutan di Washington DC

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama memberikan kontribusi signifikan…

12 jam yang lalu

Penjelasan KH Moqsith tentang Wukuf di Arafah dan Keutamaannya

MONITOR, Makkah - Arafah menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaan ibadah haji. Tidak sah haji seseorang…

15 jam yang lalu

Catatan kecil atas Reformasi 1998; Strategi Gattopardo, Berubah agar Segalanya Tetap Sama!

Abdul HakimPengajar Studi Perbandingan Politik STISNU Nusantara Tangerang Dalam dunia politik dan kekuasaan, terdapat strategi…

16 jam yang lalu