MEGAPOLITAN

Banyak ASN Depok Abaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Kota Depok. Inwal ini ditetapkan dan diberlakukan mulai 31 Agustus 2023.

Inwal tersebut memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan setiap Perangkat Daerah (dinas), camat, lurah, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Salah satunya adalah gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang atau 3 in 1 dan kendaraan roda dua dengan 2 orang atau 2 in 1. Namun, masih banyak ASN maupun non-ASN yang mengabaikan instruksi tersebut.

Pantauan MONITOR di depan gerbang utama Gedung Balai Kota Depok pada Senin (04/09/2023) pagi, mayoritas pelanggar didominasi oleh pengendara roda dua. Hal ini dikarenakan persentase ASN Pemkot Depok yang memiliki kendaraan roda dua lebih banyak dibandingkan roda empat.

Ketua Komisi A DPRD Depok dari Fraksi Gerindra, Hamzah menyoroti pelanggaran yang dilakukan ASN Pemkot Depok terkait gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua dengan 2 orang.

Pelanggaran yang dilakukan lantaran masih banyak ASN yang belum mengetahui imbauan tersebut. Sosialisasi Perwal No 12 Tahun 2023 belum secara inten dilakukan di kalangan ASN maupun non-ASN Pemkot Depok.

“Kami berharap Inwal tersebut dibuat memang benar-benar untuk pengendalian pencemaran udara di Kota Depok, (bukan hanya seremonial belaka),” kata Hamzah dikonfirmasi, Senin (04/09/2023).

“Untuk itu Pemkot Depok agar terus mensosialisasikan Inwal tersebut kepada seluruh ASN, karena saya yakin masih banyak ASN yang belum mengetahui Inwal tersebut,” pungkas Hamzah.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok, Babai Suhaimi menilai perlu adanya regulasi yang mampu menindak para ASN maupun non-ASN yang melanggar Inwal Nomor 12 Tahun 2023. Hal tersebut, agar Inwal yang dikeluarkan dapat berjalan sesuai harapan.

“Jika instruksi ini tidak dibarengi dengan pembentukan tim, hanya sebatas imbauan saja maka saya yakin akan banyak pelanggaran yang terjadi. Instruksi ini harus dilaksanakan. Ketika dilaksanakan harus ada mekanisme untuk mengukur pelaksanaan itu berjalan apa tidak.”

“Kalau tidak ada pengawasan atau sanksi, itu percuma hanya sebatas lips service saja, seolah-olah Pemerintah Kota Depok sudah menjalankan apa yang diimbau oleh pemerintah pusat. Jadi, jangan hanya sekedar lips service saja (perlu pembentukan tim khusus),” ungkap Babai.

Recent Posts

Hadiri Panen Raya Bersama Prabowo, Prof Rokhmin: Kita Harus Pastikan Petani Sejahtera

MONITOR, Majalengka - Kementerian Pertanian bersama Kabinet Merah Putih menggelar Panen Raya Padi Serentak di…

31 menit yang lalu

DPR Inisiasi Resolusi Darurat Terkait Myanmar di Sidang Forum Parlemen Dunia

MONITOR, Jakarta - Delegasi DPR RI menyampaikan kecaman terhadap kekerasan yang dilakukan junta militer Myanmar…

1 jam yang lalu

Tinjau Posko Mudik di Banten, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Layani Pemudik

MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…

5 jam yang lalu

Siswa Kembar MAN 2 Padangsidempuan Lulus SNBP di UI dan UM

MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…

6 jam yang lalu

Menag Harap Halal Bihalal Idulfitri Jadi Momen Syukuri Kedamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…

16 jam yang lalu

Peringati Hari Nelayan, Prof Rokhmin harapkan Negara Beri Dukungan Lebih Kuat

MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…

18 jam yang lalu