MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mulai Senin (4/9/2023) menerapkan kebijakan 30 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, bagi Aparatur Sipil Negera (ASN), non-ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra lansia.
Kebijakan tersebut termaktub dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok yang diterbitkan pada 31 Agustus 2023.
Hal tersebut juga merujuk kepada imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai imbas dari polusi udara yang meningkat beberapa hari terakhir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek).
“Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatur pelaksanaan WFH, karena memang dari Kemendagri ada imbauan untuk melakukan WFH,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat konferensi pers terkait pengendalian pencemaran udara yang digelar di Balai Kota, Jumat (01/9/2023).
“Paling banyak 30 persen dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, pra lansia, ibu menyusui dan ibu hamil,” lanjut Idris.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan tetap mengawasi ASN yang melaksanakan WFH melalui aplikasi K-MOB, yang dapat mendeteksi keberadaan ASN yang bersangkutan ketika jam kerja.
“Namun yang paling ideal memang pengawasan yang melekat pada diri sendiri, kejujuran dan kepercayaan, itu yang kita harapkan karena ini adalah tugas negara,” ungkapnya.
Idris mengatakan, pemberlakuan WFH akan dievaluasi setiap satu pekan, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan WFH pada minggu berikutnya.
“Satu minggu sekali akan dievaluasi dengan memperhatikan kondisi polusi udara,” ujarnya.
“Kalau terus membaik, maka persentase WFH-nya terus dikurangi, mulai dari 30 persen, turun 20 persen, 10 persen, dan seterusnya,” tandasnya.