PEMERINTAHAN

Kemendes PDTT dan BPJS Kesehatan Kolaborasi Percepat Proses Rekruitmen JKN di Desa

MONITOR, Jombang – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan mempercepat proses rekrutmen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi warga desa di seluruh Indonesia.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjelaskan, desa sangat membutuhkan kehadiran BPJS Kesehatan untuk menjamin warganya mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai dan berkualitas.

“Jadi sebenarnya yang butuh itu kita, tapi yang proaktif BPJS Kesehatan. Saya berterima kasih,” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim saat meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) di Desa Losari, Jombang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023).

Melalui program PESIAR hasil kolaborasi antara Kemendes PDTT dengan BPJS Kesehatan tersebut, kepala desa menunjuk salah satu warganya menjadi agen PESIAR yang bertugas untuk mempercepat proses rekrutmen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Gus Halim menjelaskan, berdasarkan data SDGs Desa, warga desa yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya mencapai 45 juta jiwa. Khusus warga miskin mencapai 2,9 juta jiwa.

“Dana Desa bisa digunakan untuk kegiatan sosialisasi, pendataan dan lain-lain. Namun belum bisa digunakan untuk membayar. Tapi untuk menumpang agar tingkat kepesertaan maka Dana Desa dapat dianggarkan,” imbuh Gus Halim.

Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan, program PESIAR selaras dengan SDGs Desa yaitu Desa Peduli Kesehatan yang memiliki 15 program prioritas. Salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100 persen warga desa sebagai peserta JKN.

“Proses pemetaan ini akan dibantu oleh agen Pesiar yang ditunjuk oleh kepala desa untuk melakukan pemetaan data penduduk di desa. Setelah itu, hasil dari advokasi akan dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN,” tambah Ghufron.

Diketahui, Kemendes PDTT adalah Kementerian pertama yang mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dana Desa.

Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dana Desa itu menyusul atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Recent Posts

Kementerian PUPR Renovasi Museum Kavaleri di Bandung, Wahana Wisata Edukasi Sejarah Kemiliteran

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pekerjaan renovasi Museum…

4 jam yang lalu

Dua Santri Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda Juara MTQ Jateng XXX

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 berlangsung di…

9 jam yang lalu

Menag Minta Layanan Jemaah Haji Disiapkan Secara Detail

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menekankan agar pelayanan jemaah haji…

12 jam yang lalu

Tak Perlu Khawatir, Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah dengan Tasreh

MONITOR, Jakarta - Masuk ke Raudhah dan berziarah ke makam Rasulullah Saw menjadi harapan setiap…

13 jam yang lalu

Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten dan Kota di Sultra

MONITOR, Sultra - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)…

18 jam yang lalu

Memberatkan Masyarakat, PKB Minta Study Tour Dihapus

MONITOR, Depok - Tragedi kecelakaan bus yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana, Depok 11 Mei…

19 jam yang lalu