Sabtu, 27 April, 2024

Delapan Restoran di Depok Ditempeli Stiker Nunggak Pajak

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan pemasangan stiker kepada sejumlah objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak daerah. Objek pajak yang dimaksud yaitu restoran.

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini mengatakan, objek pajak yang dipasangi stiker tersebut diketahui telah memungut pajak kepada konsumen, tetapi tidak dibayarkan ke BKD Kota Depok.

“Ada delapan Objek Pajak yang kami pasang stiker Senin (28/08) kemarin. Hari ini, lanjut di lima lokasi,” katanya, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Rabu (30/08/2023).

Yuli menyebut, menurut data di lapangan, total ada 20 objek pajak yang akan dilakukan pemasangan stiker secara bertahap. Adapun tujuan pemasangan stiker yaitu, mengingatkan Wajib Pajak, agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut.

- Advertisement -

“Pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha. Melainkan bentuk peringatan dan penagihan pajak agar pemilik melunasi kewajibannya. Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat teguran, namun tidak direspons,” ucapnya.

Nantinya, kata Yuli, jika pemilik restoran telah melunasi pajak, maka stiker akan langsung dilepas. Dirinya berharap, pemilik objek pajak yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban.

“Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan segala tunggakan yang ada. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan di Kota Depok,” tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER