Bareskrim Mabes Polri. (Foto: dok. Humas Polri)
MONITOR, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap 96 rekening Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang.
“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri dilansir dari idntimes, Selasa (29/8/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa selain bakal menyita aset, Bareskrim juga melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang.
Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu.
“Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menanggapi ramainya perhatian publik terkait data bantuan yang beredar…
MONITOR, Jakarta - Kemenperin berhasil mencatatkan hasil yang sangat memuaskan pada partisipasinya dalam pameran the…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut urgensi industrialisasi…
MONITOR, Jakarta - Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) Internasional untuk Disabilitas Netra berakhir pada 6 Desember…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mengakselerasi transformasi industri batik nasional melalui penerapan teknologi dan…
MONITOR, Jakarta - Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang bersama Forkopimda Kota Palembang mengirimkan sebanyak…