Bareskrim Mabes Polri. (Foto: dok. Humas Polri)
MONITOR, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap 96 rekening Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang.
“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri dilansir dari idntimes, Selasa (29/8/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa selain bakal menyita aset, Bareskrim juga melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang.
Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu.
“Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Rencana pelaksanaan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa yang akan diberlakukan di jenjang…
MONITOR, Jeddah - Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf dalam kunjungan kerjanya ke Arab Saudi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melepas 20 dai dan daiyah ke Uni Emirat Arab…
MONITOR, Jakarta - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menyoroti pelaksanaan drawing kompetisi Liga 4 yang…
MONITOR, Jakarta - Upaya Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta tambahan kuota petugas haji berbuah hasil.…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya untuk melindungi peternak ayam rakyat. Usai Lebaran,…