SUMATERA

Datangkan Pakar Kelautan, DKP Bengkulu optimis Nelayan akan semakin Sejahtera.

MONITOR, Bengkulu – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu mengundang Pakar kelautan Prof.Rokhmin Dahuri untuk melakukan survey analisa alat tangkap ramah lingkungan di perairan Provinsi Bengkulu pada Rabu (22/8/2023).

Prof.Rokhmin Dahuri yang sekaligus penasehat ahli bidang kelautan dan perikanan Gubernur Bengkulu, bersama stakeholder mengambil sample untuk memastikan bahwa alat tangkap trawl yang di operasikan nelayan semi tradisional di Bengkulu tidak merusak laut.

Mengawali survey, Ketua Dewan Pakar Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) mengatakan di seluruh dunia tidak ada yang melarang total alat tangkap trawl, yang ada hanya membatasi dan mengatur ukuran mata jaring nya saja.

“Di negara maju yang bener trwal di bolehkan tetapi ada pengaturan, misalnya masa nya di tentukan, zona nya di tentukan dan ukuran mata jaring di sesuaikan” ujarnya.

Sesuai SK Gub L.125.DKP Th.2023 tentang Tim analisa alat tangkap ramah lingkungan Provinsi Bengkulu, survey ini di lakukan bersama seluruh tim termasuk seluruh stakeholder untuk menganalisa dan menetapkan serta memutuskan bahwa alat tangkap yang di gunakan nelayan semi modern di Prov.Bengkulu merupakan alat tangkap yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah survey dan melakukan uji pada alat tangkap nelayan semi modern, tim melakukan rapat pembahasan hasil suvey yang di pimpin langsung dan di buka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Bengkulu Syafriandi dan dihadiri seluruh perwakilan nelayan dan stakeholder di kantor UPTD PPP Pulau Baai.

“Dengan membaca Bismillahirahmannirahim, Rapat Terbuka tim Analisa alat tangkap ramah lingkungan Prov. Bengkulu dibuka,“ terangnya.

Dalam bahasannya, Ketua Tim Analisa sekaligus penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan RI Prof. Rokhmin Dahuri memberikan dua rekomendasi, diantaranya Pertama, Kapal Pukat Ikan boleh beroperasi di wilayah perairan laut Bengkulu, dan ZEEI, dengan syarat: (1) hanya di perairan laut diatas 4 atau 12 mil laut, hal ini untuk mencegah konflik dengan nelayan tradisional, (2) di musim pemijahan ikan tidak boleh beroprasi, dan (3) modifikasi ukuran mata jaring, kantong (codend), dll.

“Secara bertahap nelayan tradisional dibantu untuk menjadi nelayan modern, supaya sejahtera,” tandasnya.

Recent Posts

Rapat Kerja Komisi III dan Pemerintah, Pembahasan RUU MK Dilanjutkan pada Rapat Paripurna

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Kerja Komisi…

3 menit yang lalu

Tips Jemaah Haji saat Tinggalkan Hotel untuk Beribadah di Masjid Nabawi

MONITOR, Jakarta - Operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari kedua. Secara bertahap, jemaah haji…

1 jam yang lalu

Dominan, 148 Siswa Madarasah Lolos Tahap III Samsung Innovation Campus

MONITOR, Jakarta - Siswa Madrasah Aliyah (MA) tampil dominan dalam proses penjaringan Samsung Innovation Campus…

2 jam yang lalu

PPI Dunia Dukung Upaya Gus Addin Gerakkan Diaspora Ansor Berinovasi untuk Indonesia

MONITOR, Jakarta - Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia antusias mendukung penuh upaya Ketua Umum GP…

2 jam yang lalu

Kementerian PUPR Renovasi Museum Kavaleri di Bandung, Wahana Wisata Edukasi Sejarah Kemiliteran

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pekerjaan renovasi Museum…

7 jam yang lalu

Dua Santri Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda Juara MTQ Jateng XXX

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 berlangsung di…

12 jam yang lalu