MEGAPOLITAN

BPN Depok Luncurkan Sertifikat BMN Elektronik

MONITOR, Depok – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok melakukan uji coba menerbitkan sertifikat Badan Milik Negara (BMN) elektronik pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, uji coba penerbitan sertifikat elektronik ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Melalui kerangka besar dimulai dari standarisasi sampai pelayanan elektronik.

“Alhamdulillah per Jumat 18 Agustus 2023 telah kita lakukan uji coba penerbitan sertifikat BMN elektronik untuk Kantor Pertanahan Kota Depok,” kata Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Yoga Munawar, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Riyanto S. Tosse, dan Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Asep Nurohman, Senin (21/8/2023)

Di luar konteks uji coba sertifikat BMN elektronik, BPN Kota Depok, sambung Indra, akan terus berupaya agar proses transformasi digital untuk penerbitan sertifikat elektronik ini berjalan dengan cepat, tepat dan lancar.

Indra menegaskan, uji coba sertifikat elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan utuh, selama sertifikat elektronik tersebut bersumber dari sistem penyelenggara sertifikat elektronik yang terintegrasi.

“UU ITE telah menegaskan bahwa Informasi elektronik atau dokumen elektronik begitu juga hasil cetak dari informasi elektronik atau dokumen elektronik telah diakui menjadi alat bukti hukum yang sah dalam undang-undang tersebut,” jelas Indra Gunawan.

Ditegaskannya, uji coba sertifikat elektronik ini sebagai upaya mendukung upaya transformasi digital dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat di tengah tuntutan zaman yang terus berkembang pesat terhadap penerapan teknologi.

Proses uji coba penerbitan sertifikat ini telah melalui beberapa tahapan yang kompleks. Dimulai dari pengecekan dan kesesuaian data fisik dan yuridis dengan sistem, alih media dokumen sampai terbit buku tanah dan sertifikat elektronik.

Pastinya, alih media ini bisa dilakukan apabila data fisik dan yuridis sudah terverifikasi 100 persen.

“Proses uji coba penerbitan telah melalui berbagai tahap, kami juga memastikan data fisik dan data pada sistem harus sudah valid 100 persen baru kita dapat menerbitkan sertifikat elektronik,” jelas Indra.

Begitu juga dengan data fisik, BPN Kota Depok harus mengecek bahwa data tersebut sudah valid dan sesuai, dimulai dari pengaturan skala peta, luas tekstual dan koordinat harus dipastikan sesuai baik data fisik dengan data digital.

“Selanjutnya sesuai arahan Kementerian ATR/BPN alih media ini akan dilakukan untuk kantor instansi vertikal, pemerintah daerah, BUMN dan seterusnya,” imbuhnya.

Indra kembali menegaskan bahwa standarisasi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti elemen data dan proses bisnis yang berjalan.

“Hal ini sesuai dengan Permen ATR No. 3 Tahun 2023, tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Pendaftaran Tanah, Pasal 35 mengatur tentang Verifikasi dan Validasi Gambar Ukur, Buku Tanah, dan nilai default untuk data yang memang pada fisik tidak diketahui nilainya,” jelas Indra Gunawan.

Sementara itu, Yoga Munawar menambahkan berjalannya proses uji coba penerbitan sertifikat BMN elektronik tak lepas dari dedikasi, kerja keras, jajaran dan staf BPN Kota Depok.

“Seperti yang disampaikan Pak Kakan (Kepala Kantor) bahwa dengan adanya sertifikasi BMN satu langkah lebih maju dalam upaya transformasi digital. Semangatnya cepat, tepat, lancar dan transparan. Sekali lagi ini kabar yang menggembirakan,” kata Yoga Munawar.

Terakhir, Riyanto S. Tosse menegaskan bahwa program ini diharapkan mampu menyederhanakan beberapa layanan penerbitan sertifikat tanah. Jika ini terealisasi secepatnya maka, sertifikat elektronik ini akan mencegah pemalsuan dan mafia tanah.

BPN Kota Depok terus berupaya sisi pelayanan dipermudah, masyarakat pun tidak lagi perlu antre di Kantor Pertanahan hanya untuk mengurus sertifikat tanah.

Hal tersebut, kata dia, bagian dari pelayanan prima yang diandalkan, sehingga mampu memutus rantai birokrasi pelayanan yang selama ini menjadi sumbatan masyarakat.

“Dengan adanya uji coba sertifikat elektronik, BPN Kota Depok terus menunjukan komitmennya sebagai pelayan masyarakat dengan berbagai program yang telah direalisasikan,” pungkas Riyanto S. Tosse.

Recent Posts

Menteri Yandri Kaget Lihat Jalan Kabupaten Serang Rusak Parah, Respon Menteri PU Cepat

MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…

19 menit yang lalu

Kementerian Imipas Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, Nusa Tenggara…

47 menit yang lalu

DPR Minta Negara Global Patuhi Pengadilan Internasional yang Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…

2 jam yang lalu

HGN 2024, Prof Rokhmin Beri Apresiasi Para Pahlawan Tanda Jasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

2 jam yang lalu

Pemuda Muhammadiyah Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Melalui Revisi UU Perlindungan PMI

MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…

3 jam yang lalu

JPPI: Guru Madrasah Jangan Dipandang Sebelah Mata, Dibutuhkan Satu Sistem Tata Kelola Guru

MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…

3 jam yang lalu