MONITOR, Depok – Sebanyak 637 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Depok mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Penyerahan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) ini dilaksanakan di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu (17/08/2023).
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, dari 637 narapidana atau napi yang mendapat remisi, 5 di antaranya langsung bebas atau RU II. Sedangkan 632 napi lainnya masih harus menjalani sisa masa hukuman.
“Pada peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 ini, jumlah warga binaan Rutan Depok yang mendapat remisi ada sebanyak 637 orang, 5 orang langsung bebas,” kata Andi Gunawan di Balai Kota, Kamis (17/08/2023).
Andi menjelaskan, remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif seperti yang tertuang dalam UU Nomor 12/1995 serta Kepres 174/1999 tentang Remisi.
Ia berharap, kepada 5 narapidana yang bebas tersebut dapat menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya serta tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama di masyarakat.
“Saya berharap kepada 5 warga binaan yang telah bebas ini, ketika sudah berada di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi manusia yang mandiri, taat hukum, dan kembali lagi bersama membangun negara kita tercinta ini,” pungkas Andi.