BERITA

Polri Bantah Tuduhan Kriminalisasi Kasus Penodaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

MONITOR, Jakarta – Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang menghadapi situasi kontroversial menyusul tuduhan dugaan penodaan agama yang dialamatkan padanya. Namun, Bareskrim Polri dengan tegas membantah bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi atau politisasi.

Direktur Tipikor dan Siber Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kriminalisasi saya rasa jauh dari tuduhan yang disampaikan. Tapi memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi,” kata Djuhandani, dilansir dari situs resmi Polri, Jumat (04/08/2023).

Djuhandani juga menyanggah tudingan politisasi atas kasus tersebut. Menurutnya, seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa ada intervensi politik.

“Tidak ada (politisasi), masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan,” ucap Djuhandani.

Sebelumnya, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy menyatakan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi atas penetapan tersangka.

Namun, Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan secara profesional.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (01/08/2023).

Panji Gumilang kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Recent Posts

SBIN Jadi Katalis Daya Saing Industri Hijau dan Penguatan Produk Lokal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat komitmennya dalam mempercepat transisi menuju industri hijau…

24 menit yang lalu

Dukung Keberlanjutan Ekosistem Transportasi Online, Maxim Adakan Dialog Interaktif dengan Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Maxim Indonesia menyelenggarakan diskusi panel dan dialog interaktif lintas pemangku kepentingan dengan…

2 jam yang lalu

Syuriah PBNU Tetapkan PJ Ketua Umum, Kiai Ma’ruf Amin: Tidak Sesuai Tradisi

MONITOR, Jakarta - Mustasyar PBNU, KH Ma’ruf Amin menyayangkan langkah Syuriah PBNU yang menggelar rapat…

4 jam yang lalu

Wakil Ketua Komisi IV DPR Terjunkan Tim ke Titik Terparah Bencana di Sumatera

MONITOR, Sumatera - Ketersediaan air bersih hadang para relawan yang berjibaku membersihkan lumpur dari rumah…

5 jam yang lalu

Donasi ASN Kemenag dan Masyarakat Rp7,1 Miliar Disalurkan ke Aceh dan Sumatera

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama sejak 28 November 2025 menggalang bantuan untuk membantu penyintas banjir…

8 jam yang lalu

Basmalaku Desak ESDM Evaluasi Total IUP Nikel di Konawe Utara

MONITOR, Jakarta - Barisan Solidaritas Masyarakat Lingkar Tambang Konawe Utara (Basmalaku) menggelar Aksi Damai. Lokasi…

9 jam yang lalu