MONITOR, Jakarta – Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S. Tak hanya itu, sirkuit uji SIM kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya.
“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief, dikutip Jumat (04/08/2023).
“Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” sambungnya.
Menurut Usman, saat ini materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom. “Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ungkapnya.
Aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat (04/08/2023). Pada hari pertama pemberlakuan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Firman Shantyabudi akan meninjau langsung.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah membebastugaskan Asri Damuna, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara…
MONITO, Papua - Panglima KOGABWILHAN III, Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, dalam keterangan lisannya mengatakan,…
MONITOR, Jakarta - Penajam Paser Utara - Dalam kunjungan kerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengapresiasi sindikat penjualan narkoba dalam bentuk…
MONITOR, Jakarta - PT Elnusa Tbk (ELNUSA, IDX: ELSA) Anak Usaha PT Pertamina Hulu Energi (PHE)…