MEGAPOLITAN

Wali Kota Bogor Minta Proses Perpindahan Kependudukan Diperketat

MONITOR, Kota Bogor – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk mengecek layanan dokumen kependudukan yang harus dilakukan dengan cermat dan tepat, Rabu (02/08/2023).

Setibanya di kantor Disdukcapil, Bima Arya lebih dulu berbincang dengan warga yang sedang mengakses layanan kependudukan, seperti pindah kartu keluarga, pindah domisili, pembuatan kartu keluarga baru, akte dan sebagainya.

Didampingi petugas Disdukcapil, Bima Arya selanjutnya menginspeksi proses dokumen kependudukan di tingkat operator maupun verifikator.

Saat memeriksa proses otorisasi perpindahan alamat, ia melihat ada titik lemah pada operator. “Kenapa banyak sekali manipulasi alamat, karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik disitu. Jadi sangat mungkin bisa tidak teliti, atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja,” kata Bima Arya.

Otorisasi perpindahan alamat seharusnya tidak bisa dilakukan oleh operator. Namun, harus dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid).

Untuk itu sejak empat hari lalu, otorisasi pindah alamat di Disdukcapil tidak lagi dilakukan oleh operator namun langsung oleh Kabid. “Tapi di tingkat kabidnya pun otorisasinya harus lebih teliti lagi. Persyaratan harus lebih lengkap lagi, misalnya (analogi) kalau saya mau pindah ke KK (Kartu Keluarga) nya pak Soni, maka pak Soni harus menyatakan surat tidak keberatan. Nah itu selama ini nggak ada,” katanya.

Untuk memperketat itu, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sedang dalam proses membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang didalamnya mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil mengenai proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di Kartu Keluarga. “Sehingga akan lebih ketat lagi dari sekarang. Untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili menjelang PPDB,” jelasnya.

Pelayanan dokumen kependudukan di wilayah akan kembali dibuka, karena yang terpenting tegas Bima Arya, baik pelayanan di dinas maupun di wilayah harus menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat.

“Dan nanti otorisasi untuk tanda tangan elektronik itu tetap di kabid bukan di wilayah, pelayanan nggak apa-apa di wilayah, karena kalau ditarik semua crowded,” ujarnya.

Recent Posts

Kemenperin Kembangkan Bisnis Berkelanjutan IKM Fesyen dan Kriya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus proaktif memacu pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) yang…

18 menit yang lalu

Singgung Kesejahteraan Guru, DPR Dorong Paud Quran Dapat Dana BOS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong agar Kementerian Agama (Kemenag)…

2 jam yang lalu

Kemenag Terapkan Lima Prinsip Tata Kelola Data Keagamaan

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama menerapkan lima prinsip…

2 jam yang lalu

DPR Harap Vonis Mati Kompol Satria Tak Sekadar Panggung Penegakan Hukum, Singgung TPPU

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menanggapi putusan vonis mati terhadap mantan…

4 jam yang lalu

DPR Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta Bersih-Bersih

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM Maksimalkan Peran UMKM sebagai Penggerak Merdeka Gizi Melalui MBG

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk memastikan Program…

4 jam yang lalu