HUKUM

Panji Gumilang Tersangka, Pemerintahan Jokowi Dinilai Tinggalkan Warisan Buruk

MONITOR, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji Gumilang selama sekitar 4 jam. Penetapan status tersangka ini tidak membuat Halili Hasan selaku Direktur Eksekutif SETARA Institute, kaget.

“SETARA Institute tidak kaget dengan penetapan PG sebagai tersangka penodaan agama. Meskipun oleh sebagian ahli agama dan akademisi apa yang dinyatakan PG merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang lumrah dalam khazanah keagamaan, namun sebagaimana menjadi pola sepanjang pemerintahan Jokowi, langkah ini merupakan cara mudah untuk melayani selera dan sentimen politik kelompok konservatif, terutama di tahun politik,” ucap Halili Hasan dalam keterangan persnya, Rabu (2/8/2023).

Halili menambahkan, pihaknya juga memandang bahwa pemerintahan Jokowi telah meninggalkan warisan yang buruk bagi kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Sepanjang hukum penodaan agama masih digunakan, SETARA Institute memandang bahwa di masa depan akan terus berjatuhan korban kriminalisasi menggunakan pasal-pasal penodaan agama.

“Dengan memanipulasi otoritas agama, seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum,” jelasnya.

Lanjut Halili, SETARA Institute juga menilai, penetapan tersangka PG menambah deret pelanggaran KBB dan pelanggaran kebebasan berekspresi pada pemerintahan Jokowi. Presiden tidak bisa mengabaikan fakta ini, bukan saja karena kepolisian dan kejaksaan berada di bawah wewenangnya, akan tetapi menguat gejala ketundukan aparatur pemerintahan pada fatwa MUI yang secara legal bukanlah peraturan perundang-undangan.

“Meski Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berulangkali mendesak agar negara anggotanya menghapus hukum penodaan agama dari hukum nasional sebagai salah satu prasyarat negara demokrasi, hingga kini pemerintahan Jokowi selalu tunduk pada pandangan keagamaan MUI dan kelompok keagamaan konservatif,” pungkasnya.

Recent Posts

Ini Cara Pengajuan Program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan…

3 jam yang lalu

Bertemu Sejumlah Tokoh Publik, Puan Tegaskan Komitmen Transformasi DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi dari sejumlah tokoh publik lintas…

5 jam yang lalu

Driver Maxim Indonesia Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama untuk Mengenang Rekan Ojol yang Gugur

MONITOR, Jakarta - Ribuan mitra pengemudi Maxim di lebih dari 30 kota di berbagai kota…

7 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan KIP Kuliah 25.964 pada Mahasiswa

MONITOR, Mataram - Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Sekretariat…

9 jam yang lalu

Puan Kumpulkan Pimpinan, Urun Rembuk Bahas Transformasi DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini memimpin pertemuan antara pimpinan DPR…

10 jam yang lalu

UID Terima 30 Beasiswa Baznas Kota Depok, Perkuat Komitmen Cetak Generasi Unggul

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) kembali dipercaya menjadi mitra strategis Badan Amil Zakat…

10 jam yang lalu