HUKUM

Panji Gumilang Tersangka, Pemerintahan Jokowi Dinilai Tinggalkan Warisan Buruk

MONITOR, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji Gumilang selama sekitar 4 jam. Penetapan status tersangka ini tidak membuat Halili Hasan selaku Direktur Eksekutif SETARA Institute, kaget.

“SETARA Institute tidak kaget dengan penetapan PG sebagai tersangka penodaan agama. Meskipun oleh sebagian ahli agama dan akademisi apa yang dinyatakan PG merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang lumrah dalam khazanah keagamaan, namun sebagaimana menjadi pola sepanjang pemerintahan Jokowi, langkah ini merupakan cara mudah untuk melayani selera dan sentimen politik kelompok konservatif, terutama di tahun politik,” ucap Halili Hasan dalam keterangan persnya, Rabu (2/8/2023).

Halili menambahkan, pihaknya juga memandang bahwa pemerintahan Jokowi telah meninggalkan warisan yang buruk bagi kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Sepanjang hukum penodaan agama masih digunakan, SETARA Institute memandang bahwa di masa depan akan terus berjatuhan korban kriminalisasi menggunakan pasal-pasal penodaan agama.

“Dengan memanipulasi otoritas agama, seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum,” jelasnya.

Lanjut Halili, SETARA Institute juga menilai, penetapan tersangka PG menambah deret pelanggaran KBB dan pelanggaran kebebasan berekspresi pada pemerintahan Jokowi. Presiden tidak bisa mengabaikan fakta ini, bukan saja karena kepolisian dan kejaksaan berada di bawah wewenangnya, akan tetapi menguat gejala ketundukan aparatur pemerintahan pada fatwa MUI yang secara legal bukanlah peraturan perundang-undangan.

“Meski Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berulangkali mendesak agar negara anggotanya menghapus hukum penodaan agama dari hukum nasional sebagai salah satu prasyarat negara demokrasi, hingga kini pemerintahan Jokowi selalu tunduk pada pandangan keagamaan MUI dan kelompok keagamaan konservatif,” pungkasnya.

Recent Posts

Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 30 Persen di 9 Ruas Jalan Tol pada Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30%…

25 menit yang lalu

Buka Bazar Ramadhan, Menteri UMKM Tekankan Pentingnya Menguatkan Pasar Domestik

MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya menjaga…

54 menit yang lalu

Jasa Marga Gelar Apel Terpadu Siaga Kesiapan Operasional Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama para stakeholder menggelar Apel Terpadu Jasa…

1 jam yang lalu

Indonesia Pimpin G-33, Perjuangkan Nasib Petani di Perundingan WTO

MONITOR, Jakarta - Indonesia menegaskan kembali peran pentingnya dalam diplomasi  perdagangan multilateral saat memimpin Pertemuan…

2 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Ribuan Rumah Ibadah di Jalur Mudik 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri saat dalam perjalanan mudik…

5 jam yang lalu

Kemenperin Dorong IKM Go Digital, Manfaatkan AI untuk Perluas Pasar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya meningkatkan kapasitas literasi digital pelaku industri dalam negeri,…

8 jam yang lalu