HUKUM

Panji Gumilang Tersangka, Pemerintahan Jokowi Dinilai Tinggalkan Warisan Buruk

MONITOR, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji Gumilang selama sekitar 4 jam. Penetapan status tersangka ini tidak membuat Halili Hasan selaku Direktur Eksekutif SETARA Institute, kaget.

“SETARA Institute tidak kaget dengan penetapan PG sebagai tersangka penodaan agama. Meskipun oleh sebagian ahli agama dan akademisi apa yang dinyatakan PG merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang lumrah dalam khazanah keagamaan, namun sebagaimana menjadi pola sepanjang pemerintahan Jokowi, langkah ini merupakan cara mudah untuk melayani selera dan sentimen politik kelompok konservatif, terutama di tahun politik,” ucap Halili Hasan dalam keterangan persnya, Rabu (2/8/2023).

Halili menambahkan, pihaknya juga memandang bahwa pemerintahan Jokowi telah meninggalkan warisan yang buruk bagi kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Sepanjang hukum penodaan agama masih digunakan, SETARA Institute memandang bahwa di masa depan akan terus berjatuhan korban kriminalisasi menggunakan pasal-pasal penodaan agama.

“Dengan memanipulasi otoritas agama, seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum,” jelasnya.

Lanjut Halili, SETARA Institute juga menilai, penetapan tersangka PG menambah deret pelanggaran KBB dan pelanggaran kebebasan berekspresi pada pemerintahan Jokowi. Presiden tidak bisa mengabaikan fakta ini, bukan saja karena kepolisian dan kejaksaan berada di bawah wewenangnya, akan tetapi menguat gejala ketundukan aparatur pemerintahan pada fatwa MUI yang secara legal bukanlah peraturan perundang-undangan.

“Meski Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berulangkali mendesak agar negara anggotanya menghapus hukum penodaan agama dari hukum nasional sebagai salah satu prasyarat negara demokrasi, hingga kini pemerintahan Jokowi selalu tunduk pada pandangan keagamaan MUI dan kelompok keagamaan konservatif,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Gelar ANLDB 2025 bagi Guru PAI dan Siswa Sekolah Dasar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menggelar Asesmen Nasional Literasi…

3 menit yang lalu

Menag Ajak Kader Partai Ikhlas dalam Perjuangan dan Pengabdian

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar memberi pesan khusus kepada para kader partai.…

30 menit yang lalu

DPR Minta Kasus Kematian Terapis Delta Spa Diusut Tuntas, Tindak Tegas Perekrut Anak!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti serius kasus kematian terapis…

2 jam yang lalu

Ramai Isu PHK, Kemenperin Pastikan Perlindungan Pekerja

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di…

3 jam yang lalu

Menag Dorong PTKI Jadi Pelopor Fikih Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Nasaruddin Umar mendorong perguruan tinggi keagamaan Islam…

5 jam yang lalu

Bedah Buku ‘The Road of Faith’, Cermin Iman dan Keteladanan Jenderal TNI

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara bedah buku berjudul “The…

6 jam yang lalu