HUKUM

Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan. Namun, langkah ini dinilai tak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut positif terbitnya SEMA No 2 Tahun 2023 yang menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya. “SEMA No 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Hanya saja, Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebutkan SEMA No 2 Tahun 2023 itu bukan berarti mengakhiri praktik pernikahan beda agama. Menurut dia, ruang perkawinan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif. “Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegas Tholabi.

Lebih lanjut Tholabi menyebutkan pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU. Langkah ini diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.

Dia menyebutkan dalam kenyataannya terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim terdahulu. “Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” tandas Tholabi.

Recent Posts

Permata Hijau Pesisir, Atasi Perubahan Iklim dan Dukung Dekarbonisasi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)…

20 menit yang lalu

Amirul Hajj 1445 H, Menag Yaqut Bertolak ke Saudi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selaku Amirul Haj 1445 H, hari…

2 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Optimalkan Bahan Baku Makanan untuk Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Kurangnya kontribusi peran pemerintah dalam menyediakan bahan baku makanan untuk jemaah yang…

3 jam yang lalu

Pertamina Perusahaan Inklusif, Capai Target Keberagaman Pekerja

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina (Persero) makin menunjukkan komitmennya menjadi perusahaan inklusif. Inklusivitas tercermin dari keberagaman…

4 jam yang lalu

KJRI Jeddah: Pengguna Visa Non Haji Lebih Baik Segera Pulang ke Indonesia

MONITOR, Jakarta - Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary kembali mengingatkan kepada…

5 jam yang lalu

Pertamax Turbo Dukung Sean Gelael Tancap Gas di Balapan Le Mans 24 Hours

MONITOR, Jakarta - Pertamax Turbo ikut mendukung pebalap Tim WRT Sean Gelael dalam gelaran 24 Hours…

6 jam yang lalu