Konferensi bersama terkait Cuti Bersama Idul Adha 2023
MONITOR, Jakarta – Usai menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah, pemerintah kembali memberikan penjelasan terkait SKB tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan terkait cuti bersama pada perusahaan, pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
“Cuti bersama ini merupakan bagian dari cuti tahunan. Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/serijat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peruturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” jelas Ida Fauziyah dalam keterangan persnya, Kamis (22/6/2023).
Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, Ida menegaskan, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan…
MONITOR, Tangerang - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa pendidikan di madrasah…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan kesiapan membuka Program Doktor (S3)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai usulan tambahan insentif dari Pendapatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta…
MONITOR, Jakarta - CMA CGM Foundation bersama organisasi sosial Happy Hearts Indonesia kembali melanjutkan komitmennya…