HUKUM

Viral Restoran Kemang Beri Pelanggan Muslim Pasta Babi, GMPI: Kami Merasa Dilecehkan!

MONITOR, Jakarta – Ketua Bidang Hukum Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Erfandi menilai kasus seorang pelanggan muslim di restoran Kemang Jakarta yang diberi pasta babi oleh penjual restoran bentuk penghinaan dan mengandung unsur penistaan serta unsur penipuan dalam delik pidana.

“Sebagai organisasi kepemudaan Islam kami merasa dilecehkan dengan ulah penjual Mamma Rosy tersebut, pasalnya masak orang muslim pesen pasta sapi malah dikasih pasta Babi. Ini jelas dengan sengaja menyakiti umat islam. Apalagi setelah dikomplain jawaban pelayannya menyebut harga daging sapi dan harga daging babi sama kok,” Kata Ketua Bidang Hukum GMPI, Erfandi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/6/2023).

Ketua Bidang Hukum Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Erfandi

Selain itu, perbuatan yang dilakukan salah satu restoran di Kemang tersebut juga melanggar UU Perlindungan Konsumen. Terlebih, bagi orang Islam persoalan makanan merupakan salah satu hal yang sensitif.

“Masalah makanan termasuk persoalan yang sangat sensitif bagi orang Islam, dan akan memunculkan reaksi keras dari orang Islam. Untuk itu kami akan laporkan kasus ini ke MUI,” Tegas Erfandi.

“Selain ke MUI kami juga akan melaporkan ke lembaga perlindungan konsumen Indonesia karena kasus ini penjual jelas jelas melanggar prinsip-prinsip dalam perlindungan konsumen,” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum UNUSIA itu ngatakan pihaknya akan melakukan advokasi kasus-kasus yang merusak tatanan keberagaman seperti ini. Karena kasus seperti ini akan merusak tenun keberagaman dalam keyakinan dan agama. Jangan sampai kasus seperti ini merusak toleransi yang sudah terbangun baik di aindonesia hanya demi mencari keuntungan semata.

“Kami GMPI akan memproses kasus kasus seperti ini dengan membuat laporan sesuai porsinya. Hal yang berkaitan dengan aspek penipuan dalam jual beli tentunya menjadi ranah aparat kepolisian, tapi yang berkaitan dengan kerugian konsumen ini menjadi ranah lembaga perlindungan konsumen sedangkan aspek penjualan babi kepada umat Islam ini jadi ranah umat Islam untuk  kordinasi dengan MUI,”Tegasnya.

“Yang lebih menyakitkan kami adalah respon penjual Mamma Rosy setelah dapat komplain dari pembeli muslim yang mengatakan bahwa harga daging sapi dan daging babi sama harganya. Padahal ini bukan  persoalan harga, tapi ini persoalan keyakinan, sehingga kalo ini ada unsur kesengajaan tentunya kami akan melakukan upaya hukum pidana dimana ancamannya 4 th penjara sekaligus upaya kompensasi dan ganti rugi. Untuk itu kami akan kordinasi dengan korban,” tutupnya. 

Recent Posts

Ekspor Ikan Natuna Tembus 1,2 Miliar Rupiah, Karantina Kepri: Semua Dalam Keadaan Sehat

MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…

7 jam yang lalu

Dahnil Anzar Tegaskan Komitmennya untuk Perbaikan Radikal Tata Kelola Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…

10 jam yang lalu

Jasa Marga Ajak Pengguna Jalan Gunakan Aplikasi Travoy sebagai Asisten Digital Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…

10 jam yang lalu

Jemaah Haji Indonesia Diimbau Lakukan Pembayaran Dam melalui Jalur Resmi Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…

1 hari yang lalu

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…

2 hari yang lalu

Kementan Dukung BUMN Bangun Farm GPS Broiler di Malang, Industri Perunggasan Nasional Makin Kuat

MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…

3 hari yang lalu