HUKUM

Viral Restoran Kemang Beri Pelanggan Muslim Pasta Babi, GMPI: Kami Merasa Dilecehkan!

MONITOR, Jakarta – Ketua Bidang Hukum Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Erfandi menilai kasus seorang pelanggan muslim di restoran Kemang Jakarta yang diberi pasta babi oleh penjual restoran bentuk penghinaan dan mengandung unsur penistaan serta unsur penipuan dalam delik pidana.

“Sebagai organisasi kepemudaan Islam kami merasa dilecehkan dengan ulah penjual Mamma Rosy tersebut, pasalnya masak orang muslim pesen pasta sapi malah dikasih pasta Babi. Ini jelas dengan sengaja menyakiti umat islam. Apalagi setelah dikomplain jawaban pelayannya menyebut harga daging sapi dan harga daging babi sama kok,” Kata Ketua Bidang Hukum GMPI, Erfandi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/6/2023).

Ketua Bidang Hukum Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Erfandi

Selain itu, perbuatan yang dilakukan salah satu restoran di Kemang tersebut juga melanggar UU Perlindungan Konsumen. Terlebih, bagi orang Islam persoalan makanan merupakan salah satu hal yang sensitif.

“Masalah makanan termasuk persoalan yang sangat sensitif bagi orang Islam, dan akan memunculkan reaksi keras dari orang Islam. Untuk itu kami akan laporkan kasus ini ke MUI,” Tegas Erfandi.

“Selain ke MUI kami juga akan melaporkan ke lembaga perlindungan konsumen Indonesia karena kasus ini penjual jelas jelas melanggar prinsip-prinsip dalam perlindungan konsumen,” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum UNUSIA itu ngatakan pihaknya akan melakukan advokasi kasus-kasus yang merusak tatanan keberagaman seperti ini. Karena kasus seperti ini akan merusak tenun keberagaman dalam keyakinan dan agama. Jangan sampai kasus seperti ini merusak toleransi yang sudah terbangun baik di aindonesia hanya demi mencari keuntungan semata.

“Kami GMPI akan memproses kasus kasus seperti ini dengan membuat laporan sesuai porsinya. Hal yang berkaitan dengan aspek penipuan dalam jual beli tentunya menjadi ranah aparat kepolisian, tapi yang berkaitan dengan kerugian konsumen ini menjadi ranah lembaga perlindungan konsumen sedangkan aspek penjualan babi kepada umat Islam ini jadi ranah umat Islam untuk  kordinasi dengan MUI,”Tegasnya.

“Yang lebih menyakitkan kami adalah respon penjual Mamma Rosy setelah dapat komplain dari pembeli muslim yang mengatakan bahwa harga daging sapi dan daging babi sama harganya. Padahal ini bukan  persoalan harga, tapi ini persoalan keyakinan, sehingga kalo ini ada unsur kesengajaan tentunya kami akan melakukan upaya hukum pidana dimana ancamannya 4 th penjara sekaligus upaya kompensasi dan ganti rugi. Untuk itu kami akan kordinasi dengan korban,” tutupnya. 

Recent Posts

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel

MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…

7 jam yang lalu

Bela Rakyat, DPR Akan Fasilitasi Penyelesaian Polemik Tutupnya Pusat Kebugaran yang Rugikan 1.000 Konsumen

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…

7 jam yang lalu

RI Debut di BRICS, Ketua BKSAP DPR: Indonesia Kian Tegaskan Nonblok dan Jadi Pemain Berpengaruh

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…

8 jam yang lalu

Kemenag Dorong Ekosistem Ekonomi Pesantren Melalui Program Kampung Keren

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…

9 jam yang lalu

Komisi X DPR Soroti Kecurangan Pengondisian Nilai Rapor di SPMB 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…

9 jam yang lalu

Ketiga Kalinya, Dirut Jasa Marga Kembali Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen di 12 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono kembali menunjukkan…

11 jam yang lalu