Jumat, 3 Mei, 2024

Soal Putusan MK, Firli Bahuri: Kami Tetap Berkomitmen Bersihkan Negeri dari Praktik Korupsi

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri angkat bicara terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lima tahun sebagaimana yang diajukan gugatannya oleh salah satu komisioner KPK Nurul Ghufron.

Dalam keterangan tertulis #Catatan akhir pekan#, Firli Bahuri mengatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lima tahun sejatinya merupakan sebuah keharusan untuk mengintegrasikan pemberantasan korupsi dalam kerja Rumpun eksekutif.

“Sehingga, gugatan yang diajukan oleh saudara Nurul Ghufron salah satu pimpinan KPK sebenarnya bukan dalam rangka menambah 1 tahun masa jabatan,” katanya, Minggu (18/6/2023).

Hal ini, terang Firli sesuai dengan revisi undang undang KPK nomor 30 tahun 2002 yang telah diubah menjadi undang undang nomor 19 tahun 2019. Sehingga substansi dari keputusan mahkamah Konsitusi adalah integrasi kerja pemberantasan korupsi dalam Rumpun kerja lembaga eksekutif.

- Advertisement -

“Untuk menciptakan orkestra pemberantasan korupsi yang lebih masif dan efektif, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban,” ujarnya.

Firli menyebut bahwa keputusan ini juga menemukan momentumnya dengan jadwal terbesar dalam cabang kekuasaan eksekutif yaitu pemilihan presiden tahun 2024. Ini memungkinkan KPK ke depan akan semakin memperkuat fungsi koordinasi supervisi dan pencegahan serta penindakan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang undang.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Putusan MK mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Undang-undang (UU). Hakim yang memutuskan sangat memahami perkara yang diputuskannya, Ius Curia Novit dan putusan hakim harus dianggap benar Res Judicata Pro veriatate habeteur. Putusan MK sesuai amarnya pada prinsipnya langsung berlaku,” sebutnya.

Pada ranah sebagai pelaksana undang-undang, jelas Firli Bahuri dirinya fokus menyelesaikan tugas selaku Ketua KPK bersama pimpinan KPK lainnya. “Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses kerja yang cacat hukum sebagai legacy,” tegasnya.

“Jika kenyataannya masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun, berdasarkan putusan MK beberapa waktu lalu. Aparat negara dan penegak hukum hanya memiliki sikap tegak lurus, yaitu memandang sumber hukum sebagai panglima,” tambahnya.

Apabila melalui putusan MK tentang waktu masa pengabdian diatur dan ditetapkan hingga 2024, jelas Firli maka amanah tersebut wajib dilaksanakan. “Pada prinsipnya, kami tetap berkomitmen untuk bekerja membersihkan negeri ini dari praktik korupsi,” jelasnya.

Firli Bahuri menuturkan dengan bertambahnya waktu masa pengabdian, KPK membutuhkan kerjasama seluruh elemen untuk terus memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi terutama jelang tahun Pemilihan Umum. KPK berharap semua persiapan menjelang pesta demokrasi besar-besaran tersebut, disambut dengan tabur prestasi bukan bertabur korupsi.

“Tahun 2024 adalah tahun yang memiliki nilai strategis bagi Indonesia, Indonesia harus menunjukkan identitas dan integritas kebangsaannya. Indonesia mampu melepaskan diri dari jeratan dan godaan korupsi,” katanya.

“Kita akan mengajak segenap anak bangsa untuk mengawal demokrasi tanpa korupsi. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan untuk itu Suara rakyat tidak boleh diperjual belikan. Vox populi, vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan,” tuturnya Firli Bahuri.

Firli juga menegaskan komitmennya “Kami berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para pelaku korupsi. Kami pastikan bahwa KPK tidak akan pandang bulu, siapapun yang melakukan korupsi akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Kami juga akan terus menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” tandasnya.

Independensi sebagaimana diatur dalam UU No. 19 tahun 2019 bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. “Komitmen kami jelas akan menjaga teguh indepedensi KPK, secara mutlak,” ungkap Firli.

Sebagai penutup dari catatannya itu, Firli berharap dukungan seluruh masyarakat indonesia. “Mohon doa semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024. Semoga Allah SWT memberikan perlindungan kepada kita semua,” harapnya.

Firli juga mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama KPK memberantas korupsi. “Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan segenap anak bangsa dan rekan-rekan media yang selalu membersamai KPK selama ini dan berharap terus mendukung kami. Mari, Bersatu Berantas Korupsi, Mengabdi untuk Negeri Membersihkan NKRI dari Korupsi,” Pungkas Firli Bahuri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER