HUKUM

Satgas TPPO Polri Tangkap 414 Tersangka Perdagangan Orang

MONITOR, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus mengusut soal kasus perdagangan orang. Terbaru, satgas besutan Kapolri itu berhasil meringkus ratusan pelaku perdagangan orang.

Penetapan ratusan tersangka itu dilakukan berdasarkan 314 laporan polisi yang masuk terkait TPPO dan kejahatan perlindungan pekerja migran. Penindakan itu dalam kurun 11 hari, yakni pada 5-15 Juni 2023.

“Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414 tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dilansir dari situs resmi Polri, Minggu (18/06/2023).

Dia menjelaskan, sebanyak 237 laporan yang masuk terkait dengan perdagangan orang atau TPPO. Sementara 77 laporan lainnya merupakan tindakan kejahatan perlindungan terhadap PMI.

Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan dari ratusan laporan polisi, tercatat 1.314 orang menjadi korban. Korban, kata dia, terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.

“Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan,” ucapnya.

Satgas TPPO juga memetakan terkait tempat perdagangan orang biasanya terjadi. Hasilnya, kata Ramadhan, bahwa TPPO terbanyak terjadi perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus, kedua di hotel 33 kasus, dan di pelabuhan 16 kasus.

“Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus,” ungkapnya.

Adapun tiga modus tertinggi TPPO, kata Ramadhan, yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut atau membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus. Sementara modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.

Motif ekonomi masih menjadi alasan yang terbanyak para pelaku TPPO tersebut. Hal itu terbukti dari adanya 123 kasus yang ada. Selanjutnya dengan motif sengaja terdapat 69 kasus, dan permasalahan sosial 21 kasus.

“Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus,” pungkas Ramadhan.

Recent Posts

World Water Forum 2024, DPR bersama IPU Kolaborasi Akan Bahas Krisis Air Dunia di Bali

MONITOR, Jakarta - DPR RI bersama Forum Parlemen Dunia atau Inter-Parliamentary Union (IPU) akan menjadi tuan rumah…

59 menit yang lalu

Rektor UAI Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri Masuk Akal

MONITOR, Jakarta - Perpanjangan masa jabatan perwira tinggi Polri, termasuk Kapolri, dinilai masuk akal dan…

2 jam yang lalu

Produk Fesyen dan Kriya Lokal Mampu Bersaing di Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan sektor industri kerajinan dan fesyen…

3 jam yang lalu

Perjuangan Sayla Dapatkan Beasiswa Kuliah di Hongkong, Menggapai Asa dari Keterbatasan

MONITOR, Jakarta - Keterbatasan tak menjadi aral bagi Sayla Maliatul Marzuqoh menjemput impiannya. Walaupun berasal…

4 jam yang lalu

Keterbatasan Tak Surutkan Semangat Azizah untuk Berhaji

MONITOR, Jakarta - Perempuan itu bernama Azizah (57). Berangkat dengan suami, mereka berdua tergabung pada…

5 jam yang lalu

Meriahkan HUT Kodam XVII/Cenderawasih, Kodim 1710/Mimika Gelar Senam Dan Jalan Santai

MONITOR, Timika - Dalam rangka memeriahkan HUT ke-61 Kodam XVII/Cenderawasih, Kodim 1710/Mimika menggelar kegiatan senam…

5 jam yang lalu