BERITA

Rektor UAI Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri Masuk Akal

MONITOR, Jakarta – Perpanjangan masa jabatan perwira tinggi Polri, termasuk Kapolri, dinilai masuk akal dan wajar diterapkan.

Hal itu disampaikan Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Asep Saefuddin, saat menanggapi wacana perpanjangan usia pensiun Kapolri dalam rencana revisi UU Polri di DPR RI.

Asep mengungkapkan, posisi Kapolri merupakan salah satu jabatan strategis. Sehingga, jika wacana perpanjangan usia itu jadi dilaksanakan, maka akan sesuai dengan tatanan di lembaga lainnya.

“Seperti halnya jabatan-jabatan strategis lembaga negara termasuk eselon 1 kementerian, saya rasa ide usia pensiun Kapolri 60 tahun cukup masuk akal,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.

Sebagai salah satu jabatan tinggi, Asep menyampaikan, wajar jika usia pensiun Kapolri diperpanjang dan disamakan dengan kementerian atau lembaga lainnya.

“Secara kelembagaan, wajar bila posisi setingkat Kapolri itu maksimal 60 tahun,” ujarnya.

Sekadar informasi, DPR RI berencana membahas revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.

Dalam pasal 30 UU Polri saat ini, batas pensiun maksimum anggota Polri di usia 58 tahun. Sementara anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Batas usia itu diperpanjang dalam draf revisi UU Polri yang sedang disusun, yakni batas usia pensiun anggota Polri 60 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.

Selain itu, usia pensiun bagi pejabat fungsional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan kepolisian diatur jadi dapat diperpanjang sampai dengan 62 tahun.

Di samping itu, revisi UU Polri juga rencananya akan mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat. Di Polri, perwira tinggi bintang empat atau jenderal penuh hanya ada satu, yakni Kapolri.

Namun, draf revisi UU Polri tersebut tidak mengatur berapa lama batas usia pensiun Kapolri. Dalam draf tersebut, perpanjangan usia pensiun bagi Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan DPR RI.

Recent Posts

Pemadaman Listrik Bergilir yang Makin Sering Buat Rakyat Resah, Legislator: Sengaja Ada Pembiaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…

5 jam yang lalu

Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana Kekeringan, DPR Dorong Peningkatan Infrastruktur Ketahanan Air Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…

6 jam yang lalu

IKALUIN Berikan Penghargaan kepada 10 Alumni Berprestasi, Berikut Daftarnya

MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…

7 jam yang lalu

Disambut Gus Fahim Royani, Hery Haryanto Azumi Didoakan Maju Ketum PBNU pada Muktamar NU ke-35

MONITOR, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, KH. Fahim Royani,…

9 jam yang lalu

Seminar Nasional Unpam Serang Bahas Relasi Media Elite dan Massa dalam Pemerintahan Prabowo Gibran

MONITOR, Serang — Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar Seminar Nasional…

14 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Akses KUR, Bank NTB Syariah Kembali Jadi Penyalur

MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha…

22 jam yang lalu