HUKUM

Kasus Dugaan Kriminalisasi Amrick Singh Masuki Babak Baru

MONITOR, Medan – Kasus dugaan kriminalisasi Amrick Singh kini memasuki sebuah babak baru terkait jual beli tanah Grant Sultan Medan Sumatera Utara.

Kuasa Hukum terlapor Amrick, Erdi Surbakti mendatangi Bareskrim Polri untuk melengkapi bukti sebagaimana hasil laporan pihaknya ke Propam.

Diketahui, berdasarkan rekomendasi gelar perkara khusus seharusnya 7 hari kerja Polda Sumatera Utara menghentikan laporan atas klienya Amrick. Namun, saat ini sudah lebih 150 hari tidak juga dihentikan.

“Sehingga nanti kami minta Bapak Kapolri dan Kadiv Propam untuk segera memeriksa siapa otak di balik proses kriminalisasi ini,” katanya di Bareskrim Polri Jumat (16/6/2023).

Menurutnya, gelar perkara khusus yang digelar oleh Mabes Polri yaitu Akte yang digunakan Bijaksana Ginting sebagai pelapor sebagai alat bukti melapor di Polda Sumatera diduga penuh dengan rekayasa.

“Karena kami yakin tidak bisa akte tahun 2009 membatalkan Keputusan Mahkamah Agung tahun 2011 jika ini diikuti maka sistem hukum kita akan kacau balau,” ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Amrick Singh, Erdi Surbakti, meminta agar Mabes Polri melakukan evaluasi Polda Sumatera Utara terhadap kasus tersebut.

Hal itu terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya.

Menurutnya, Amrick Singh seharusnya mendapatkan keadilan. Namun, Polda Sumut tidak memberikan keadilan itu.

“Padahal, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri,” tegasnya.

Erdi Surbakti pun meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sumut dalam rangka menegakkan Presisi Polri.

“Kami melihat Kapolda Sumut tidak melaksanakan perintah atasan atau Kapolri atau Kabareskrim. Dari hasil gelar perkara khusus terkait dengan laporan itu, ternyata bukan delik tindak pidana sehingga dihentikan. Tapi, Polda Sumut belum juga menghentikan laporan atau SP3 laporan itu,” tambahnya.

Melengkapi bukti sebagaimana laporan ke Propam atas dugaan penggelapan bukti tersangka Amrick oleh oknum penyidik yang diserahkan pada saat pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sumatra Utara tidak dimuat dan dimasukkkan dalam berkas perkara sidang prapid di PN Medan, maka diduga mantan Dirkrimum Poldasu itu telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan mengkriminalisasi, mentersangkakan dan DPO kan Amrick untuk kepentingan Mafia Tanah di Medan.

Dugaan mantan Dirkrimum dan Mafia Hukum dibalik kasus ini diduga memaksakan Akta PPJB No.47/2009 sebagai bukti hak dengan mengelapkan bukti tersangka antara lain, Akta 119 dan 120 tahun 2011 antara pemilik tanah Tengku Syed Aki Mahdar dan SS. Bukti putusan MA tahun 2010 tentang TUN dan Putusan MA tahun 2011 incrah terkait kepemilikan keperdataan atas objek tanah dimana pemilik tanah adalah Tengku Syed Ali Mahdar.

Recent Posts

Waka Komisi VII DPR: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Sekadar Ubah Jalur Penjualan Komoditas

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor…

21 menit yang lalu

Kemenag: Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan…

3 jam yang lalu

Kementan Dorong Konsumsi Protein Hewani, Siapkan Generasi Emas 2045 Sejak Usia Dini

MONITOR, Tangerang – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan konsumsi protein hewani sebagai bagian dari strategi…

4 jam yang lalu

Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh peserta, mentor, dan operator penyelenggara magang untuk…

4 jam yang lalu

Fase Pemulangan Gelombang II dari Madinah Dimulai, 48 Persen Jemaah Telah Tiba di Tanah Air

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari…

5 jam yang lalu

Bicara di Forum OOC 2026 Kenya, Rokhmin Dahuri Paparkan Visi Ekonomi Biru sebagai Masa Depan Global

MONITOR, Mombasa, Kenya - Indonesia kembali menunjukkan kiprahnya dalam percaturan pembangunan kelautan dunia melalui kehadiran…

13 jam yang lalu