HUKUM

Langkah MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Dinilai Tepat

MONITOR, Jakarta – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Halim, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan tindakan yang tepat dengan melaporkan Denny Indrayana ke induk organisasi advokat yang mewadahinya sebagai anggota advokat.

“Ini tindakan bijak dan sekaligus sebagai pembelajaran bagi semua pihak untuk bertanggungjawab terhadap tindakan dan perilaku dalam kehidupan masyarakat dan menjalankan profesi apapun termasuk profesi advokat. Tentu langkah berikutnya menjadi tugas dan tanggungjawab dari Dewan Kehormatan Advokat,” ujar Abdul Halim dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

“Saya setuju dengan langkah MK untuk menyerahkan masalah ini kepada dewan kehormatan advokat untuk menilai apakah tindakan Denny Indrayana bagian dari pelanggaran kode etik profesi advokat atau bukan. Biarkan organisasi advokat yang menilainya,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta ini.

Namun perihal mengadukan Denny Indrayana ke organisasi advokat internasional di Australia dimana Denny juga praktik beracara di negara Kanguru tersebut, Halim tidak sependapat karena akan merusak nama baik MK dan terkesan kurang elegan.

“Kalau ini dilakukan MK terkesan emosional dan dimata internasional MK seperti kekanak-kanakan,” ujar Halim.

“Bagi saya tindakan Denny menyebarkan bocoran putusan MK dapat dilihat dari dua sisi; pertama, dari sisi materiil sebenarnya tidak merugikan MK sebagai institusi dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kedua dari sisi immateril, tindakan Denny merusak kredibilitas institusi MK dimata masyarakat sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman,” tambah Halim

Pada sisi lain ada sisi positif dengan munculnya kasus Denny ini, yakni sebuah koreksi yang sangat konstruktif demi nama baik dan kredibilitas MK masih dipertanyakan di tengah-tengah masyarakat, terutama indepensinya serta objektivitasnya dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang menjadi absolut kompetensi MK.

“Sebagian masyarakat masih bertanya tentang objektifitas MK, terlebih-lebih pasca pengabulan permohonan salah seorang anggota KPK dan putusan untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KPK yang semula selama empat tahun menjadi masa jabatan 5 tahun. Ini tugas dan pekerjaan rumah MK untuk memulihkan nama baiknya, terutama di tahun-tahun politik menjelang pemilu 2024,” ujar mantan wartawan ini.

Menurut Halim, Denny Indrayana harus bertanggung jawab dengan adanya laporan ke polisi dan akan dilaporkan juga ke lembaga advokat yang menaunginya. Untuk masalah pidananya Denny berpotensi dan diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. 

Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” 

Sedangkan Pasal 311 KUHP (1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Selain itu juga bisa melanggar Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ungkap Halim.

Menurut Halim negara dan lembaga legislatif perlu memperkuat regulasi perlindungan untuk melindungi publik dari tindakan penyebaran kebohongan. Bisa dilakukan dengan membuat regulasi khusus atau juga dengan menyisipkan atau menyisipkan norma-nama pada regulasi yang terkait dengan informasi publik, seperti UU ITE atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Recent Posts

Susun Regulasi, Kemenag siapkan Ma’had Aly menjadi Pusat Keilmuan

MONITOR, Depok - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terus memacu percepatan…

2 jam yang lalu

Indonesia dan Arab Saudi Tingkatkan Kerja Sama di Industri Petrokimia dan Hilirisasi Mineral

MONITOR, Jakarta - Indonesia dan Arab Saudi terus berupaya meningkatkan kerja sama yang komprehensif di…

6 jam yang lalu

Nelayan Keluhkan Sulit Cari Ikan Akibat Pagar Laut, DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan merespons keluhan para nelayan akibat…

11 jam yang lalu

Kementerian UMKM Gelar FKP Guna Sempurnakan Mekanisme Pelayanan Publik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP)…

13 jam yang lalu

Kasus Kekerasan Seksual di RSHS, DPR: Harus Dilakukan Evaluasi Menyeluruh

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengecam keras kasus kekerasan…

14 jam yang lalu

Marak Kasus Pelecehan, Puan Serukan Jangan Lelah Perangi Kekerasan Seksual!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak semua elemen bangsa dan seluruh masyarakat…

16 jam yang lalu