Jumat, 22 November, 2024

Langkah MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Dinilai Tepat

MONITOR, Jakarta – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Halim, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan tindakan yang tepat dengan melaporkan Denny Indrayana ke induk organisasi advokat yang mewadahinya sebagai anggota advokat.

“Ini tindakan bijak dan sekaligus sebagai pembelajaran bagi semua pihak untuk bertanggungjawab terhadap tindakan dan perilaku dalam kehidupan masyarakat dan menjalankan profesi apapun termasuk profesi advokat. Tentu langkah berikutnya menjadi tugas dan tanggungjawab dari Dewan Kehormatan Advokat,” ujar Abdul Halim dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

“Saya setuju dengan langkah MK untuk menyerahkan masalah ini kepada dewan kehormatan advokat untuk menilai apakah tindakan Denny Indrayana bagian dari pelanggaran kode etik profesi advokat atau bukan. Biarkan organisasi advokat yang menilainya,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta ini.

Namun perihal mengadukan Denny Indrayana ke organisasi advokat internasional di Australia dimana Denny juga praktik beracara di negara Kanguru tersebut, Halim tidak sependapat karena akan merusak nama baik MK dan terkesan kurang elegan.

- Advertisement -

“Kalau ini dilakukan MK terkesan emosional dan dimata internasional MK seperti kekanak-kanakan,” ujar Halim.

“Bagi saya tindakan Denny menyebarkan bocoran putusan MK dapat dilihat dari dua sisi; pertama, dari sisi materiil sebenarnya tidak merugikan MK sebagai institusi dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kedua dari sisi immateril, tindakan Denny merusak kredibilitas institusi MK dimata masyarakat sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman,” tambah Halim

Pada sisi lain ada sisi positif dengan munculnya kasus Denny ini, yakni sebuah koreksi yang sangat konstruktif demi nama baik dan kredibilitas MK masih dipertanyakan di tengah-tengah masyarakat, terutama indepensinya serta objektivitasnya dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang menjadi absolut kompetensi MK.

“Sebagian masyarakat masih bertanya tentang objektifitas MK, terlebih-lebih pasca pengabulan permohonan salah seorang anggota KPK dan putusan untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KPK yang semula selama empat tahun menjadi masa jabatan 5 tahun. Ini tugas dan pekerjaan rumah MK untuk memulihkan nama baiknya, terutama di tahun-tahun politik menjelang pemilu 2024,” ujar mantan wartawan ini.

Menurut Halim, Denny Indrayana harus bertanggung jawab dengan adanya laporan ke polisi dan akan dilaporkan juga ke lembaga advokat yang menaunginya. Untuk masalah pidananya Denny berpotensi dan diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. 

Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” 

Sedangkan Pasal 311 KUHP (1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Selain itu juga bisa melanggar Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ungkap Halim.

Menurut Halim negara dan lembaga legislatif perlu memperkuat regulasi perlindungan untuk melindungi publik dari tindakan penyebaran kebohongan. Bisa dilakukan dengan membuat regulasi khusus atau juga dengan menyisipkan atau menyisipkan norma-nama pada regulasi yang terkait dengan informasi publik, seperti UU ITE atau peraturan perundang-undangan lainnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER