Jumat, 22 November, 2024

KPU Bakal Hapus LPSDK, Fahri: Politik Uang Makin Liar

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu 2024. 

Fahri Hamzah khawatir jika wacana tersebut dilakukan, maka pesta demokrasi akan semakin liar.

“Pesta akan semakin liaaaarrr ….! Dan tentunya akan sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia,”  kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Selasa (12/6/2023).

Menurut Fahri, audit dana kampanye sangat penting dalam menentukan fair atau tidaknya pemilu. Karena dana pemilu adalah salah satu faktor penentu utama kemenangan.

- Advertisement -

“Bahkan kalau tidak dikontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan utama terutama untuk money politics atau politik uang,” kata Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 ini lagi.

Fahri yang merupakan calon legislatif (Caleg) Partai Gelora dari daerah pemilihan atau Dapil NTB I ini pernah menyebutkan bahwa guna menghindari politik uang, ada tiga cara pembiayaan, yakni 100 persen dibiayai negara, dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya dibiayai pasar dan pembiayaan dengan sistem hybrid.

“Pembiayaan yang dibiayai 100 persen oleh negara ini, untuk mengantisipasi keterlibatan dari tim dirty money dan ilegal money ke dalam pemilihan di pemilu dan partai politik,” terangnya.

Lebih ekstrim lagi, adalah dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya oleh pasar, seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Tetapi tentunya harus ada regulasi yang ketat agar dana yang dikumpulkan untuk kegiatan pemilu, tidak boleh jatuh kepada pembiayaan pribadi.

“Sedang pembiayaan dengan sistem hybrid, sepertinya kita ingin memakai ini. Tapi regulasinya itu tidak ketat sehingga pelibatan uang ilegal di dalam pemilu di kita itu masih terlalu ketat, terutama yang tidak disadari adalah pembiayaan pemilu berbasis kepada uang pribadi,” demikian Fahri Hamzah.

Seperti diketahui, KPU RI diketahui tidak memuat pasal yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.

Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023 lalu menyetujui rancangan peraturan tersebut. Beleid itu akan segera diundangkan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER