Ilustrasi: Pelajar SMP di Depok gelar doa bersama agar dijauhkan dari Covid-19. (dok: Ist).
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal se-Kota Depok.
SE bernomor 421/2926/Disdik/2023 yang diterbitkan pada 23 Mei 2023 ini, mengatur Ketentuan Kegiatan Perpisahan Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Sejumlah poin yang termaktub dalam SE di antaranya, tidak mewajibkan peserta didik mengikuti kegiatan tersebut.
Kemudian, tidak memberatkan orang tua dan siswa dalam pelaksanaannya.
Selanjutnya, perpisahan sekolah dilakukan dengan cara yang sederhana, namun bermakna.
Terakhir, perpisahan sekolah dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
SE tersebut dikeluarkan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan pendidikan di Kota Depok.
MONITOR, Jakarta - Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M Fuad Nasar menilai Menteri Agama pertama,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI.…
MONITOR, Cirebon - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dari berbagai…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyambut penuh haru keputusan pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Tokoh Nasional yang juga guru besar Universitas Islam Nusantara (Uninus), Prof Deding…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta secara resmi melaporkan kesiapan mereka untuk beralih…