Ilustrasi: Pelajar SMP di Depok gelar doa bersama agar dijauhkan dari Covid-19. (dok: Ist).
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal se-Kota Depok.
SE bernomor 421/2926/Disdik/2023 yang diterbitkan pada 23 Mei 2023 ini, mengatur Ketentuan Kegiatan Perpisahan Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Sejumlah poin yang termaktub dalam SE di antaranya, tidak mewajibkan peserta didik mengikuti kegiatan tersebut.
Kemudian, tidak memberatkan orang tua dan siswa dalam pelaksanaannya.
Selanjutnya, perpisahan sekolah dilakukan dengan cara yang sederhana, namun bermakna.
Terakhir, perpisahan sekolah dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
SE tersebut dikeluarkan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan pendidikan di Kota Depok.
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman resmi terpilih sebagai…
MONITOR, Jakarta - Buah tropis nan manis asal Purbalingga kini tak hanya memanjakan lidah masyarakat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus mematangkan persiapan Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK) tingkat Nasional dan…
MONITOR, Jakarta - Pertamina kembali mendukung ajang balap scooter terbesar dan paling bergengsi di Indonesia yaitu…
MONITOR, Jakarta - Kesabaran Salam Alifiah (95) untuk menunaikan ibadah haji terbayarkan. Ikhtiar menabung 15…
MONITOR, Jakarta - Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan sebuah kapal kayu…