Senin, 29 April, 2024

Disdik Depok Terbitkan Edaran Soal Larangan Wajibkan Siswa Ikut Kegiatan Perpisahan

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal se-Kota Depok.

SE bernomor 421/2926/Disdik/2023 yang diterbitkan pada 23 Mei 2023 ini, mengatur Ketentuan Kegiatan Perpisahan Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Sejumlah poin yang termaktub dalam SE di antaranya, tidak mewajibkan peserta didik mengikuti kegiatan tersebut.

Kemudian, tidak memberatkan orang tua dan siswa dalam pelaksanaannya.

- Advertisement -

Selanjutnya, perpisahan sekolah dilakukan dengan cara yang sederhana, namun bermakna.

Terakhir, perpisahan sekolah dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

SE tersebut dikeluarkan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan pendidikan di Kota Depok.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER