BERITA

Polri Keluarkan Aturan Baru Tilang Manual: Petugas Wajib Miliki Surat Perintah

MONITOR, Jakarta – Polri menerbitkan atau mengeluarkan peraturan baru tentang penindakan tilang manual hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

“Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Sandu dalam keterangannya, Jumat (19/05/2023).

Menurut Sandi, meski tilang manual diterapkan kembali, jajaran Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” tegasnya.

Sandi mengemukakan adapun pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus.

“Lalu melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi,” jelasnya.

Sandi menambahkan, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

“Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” tegas Sandi.

Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Surat ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Penindakan hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.

Recent Posts

Wamenhaj ke Petugas Haji; Jangan Khianati Amanah Jemaah

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa…

39 menit yang lalu

Isra Mikraj 1447 H, Menag Ajak Umat Jaga Kelestarian Alam

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa salat tidak hanya memiliki nilai kesalehan…

7 jam yang lalu

Anggaran Haji 2026 Tembus Rp18,2 Triliun, Kemenhaj Fokus Layanan Jemaah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran operasional haji…

10 jam yang lalu

Menteri Maman Dorong Pemulihan Terpadu Bangkitkan UMKM Terdampak Bencana di Sumatera

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong dan mengusulkan…

11 jam yang lalu

Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem Chip Design Nasional Sejak 2023

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam mengakselerasi penguatan industri nasional berbasis teknologi…

13 jam yang lalu

Kemenag Harap Pimpinan Ormawa Perkuat Kepemimpinan dan Idealisme

MONITOR, Malang - Pimpinan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) harus terus mengembangkan kapasitas kepemimpinan (leadership) dan idelisme.…

16 jam yang lalu