PARLEMEN

Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di Sukaharjo, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas

MONITOR, Sukoharjo – Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana meminta Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk mengusut tuntas kasus ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri di wilayah tersebut. Menurutnya, kasus tersebut termasuk pelecehan seksual, terlebih tidak ada perkembangan sejak dua tahun kasus ini dilaporkan.

“Ini adalah kasus yang tak kalah biadabnya dengan kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi akhir-akhir ini. Saya selaku anggota DPR RI anggota komisi 3 minta kepada polres Sukoharjo untuk segera menyelesaikan sampai tuntas,” ungkap Eva dalam keterangan kepada media, Kamis (18/05/2023).

Menurut Politisi Fraksi Partai Nasdem itu, kasus tersebut mudah untuk diselesaikan lantaran sudah ada bukti dan pengakuan yang jelas. Di sisi lain kondisi anak hasil dari dugaan tindakan asusila tersebut juga harus segera dipikirkan nasibnya.

Misalnya dalam hal legalitas, sebab menurutnya jika tak segera tuntas dia menilai negara tidak bisa hadir untuk memberikan hak kepada anak tersebut yang sebetulnya tidak berdosa.

“Sekali lagi saya minta kepada Polres Sukoharjo untuk bisa memperhatikan kasus ini dan diselesaikan secara baik dan secepat mungkin. Kalau ini tidak bisa selesai maka saya berharap Polda bisa turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah V (Klaten, Sukoharjo, Boyolali, dan Kota Surakarta) itu.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasatreskrim, AKP Teguh Prasetyo, mengakui tengah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan upaya penyidikan dengan berbagai cara.

“Kami masih terus berupaya membongkar kasus ini melalui beberapa upaya,” jelasnya.

Seperti diketahui G (21) melaporkan ayah kandungnya sendiri S (59) karena sudah melakukan pelecehan seksual hingga ia hamil, saat itu ia masih duduk di kelas 3 SMP. Bahkan setelah melahirkan ia masih dipaksa melayani. Sang bayi pun diambil paksa oleh S, dipisahkan dari sang ibu (G). Saat ini anak tersebut sudah berusia 5 tahun.

Dijelaskan Badrus Zaman pengacara G, Kasus tersebut dilaporkan sejak Agustus 2022, namun sampai saat ini kasus tersebut belum ada perkembangan. Terlapor S pun hingga kini masih berkeliaran di luar Ironisnya penyidik mengaku tidak bisa memaksa S untuk hadir diperiksa oleh polisi.

“Kami juga melaporkan kasus ini ke KPAI, Komnas Perlindungan Anak hingga Kapolri. Akan kita kawal sampai tuntas,” tandas Badrus.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Indonesia Emas Harus Bertumpu pada Ekologi, Bukan Sekadar Pertumbuhan Ekonomi

MONITOR, Jakarta – Ambisi mewujudkan Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi tinggi,…

10 jam yang lalu

Kunjungi Saudi German Hospital Madinah, Menhaj Evaluasi Layanan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Madinah — Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan kunjungan ke Saudi German…

14 jam yang lalu

DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan

MONITOR, Jakarta - Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4…

16 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Forum BRICS PartNIR 2026 di Tiongkok

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kerja sama internasional guna mendukung transformasi industri…

17 jam yang lalu

Nurhadi Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan…

17 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong Komoditas Pangan RI Masuk Rantai Pasok Katering Haji Arab Saudi

MONITOR, Madinah – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf mendorong…

17 jam yang lalu