PARLEMEN

Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di Sukaharjo, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas

MONITOR, Sukoharjo – Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana meminta Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk mengusut tuntas kasus ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri di wilayah tersebut. Menurutnya, kasus tersebut termasuk pelecehan seksual, terlebih tidak ada perkembangan sejak dua tahun kasus ini dilaporkan.

“Ini adalah kasus yang tak kalah biadabnya dengan kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi akhir-akhir ini. Saya selaku anggota DPR RI anggota komisi 3 minta kepada polres Sukoharjo untuk segera menyelesaikan sampai tuntas,” ungkap Eva dalam keterangan kepada media, Kamis (18/05/2023).

Menurut Politisi Fraksi Partai Nasdem itu, kasus tersebut mudah untuk diselesaikan lantaran sudah ada bukti dan pengakuan yang jelas. Di sisi lain kondisi anak hasil dari dugaan tindakan asusila tersebut juga harus segera dipikirkan nasibnya.

Misalnya dalam hal legalitas, sebab menurutnya jika tak segera tuntas dia menilai negara tidak bisa hadir untuk memberikan hak kepada anak tersebut yang sebetulnya tidak berdosa.

“Sekali lagi saya minta kepada Polres Sukoharjo untuk bisa memperhatikan kasus ini dan diselesaikan secara baik dan secepat mungkin. Kalau ini tidak bisa selesai maka saya berharap Polda bisa turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah V (Klaten, Sukoharjo, Boyolali, dan Kota Surakarta) itu.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasatreskrim, AKP Teguh Prasetyo, mengakui tengah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan upaya penyidikan dengan berbagai cara.

“Kami masih terus berupaya membongkar kasus ini melalui beberapa upaya,” jelasnya.

Seperti diketahui G (21) melaporkan ayah kandungnya sendiri S (59) karena sudah melakukan pelecehan seksual hingga ia hamil, saat itu ia masih duduk di kelas 3 SMP. Bahkan setelah melahirkan ia masih dipaksa melayani. Sang bayi pun diambil paksa oleh S, dipisahkan dari sang ibu (G). Saat ini anak tersebut sudah berusia 5 tahun.

Dijelaskan Badrus Zaman pengacara G, Kasus tersebut dilaporkan sejak Agustus 2022, namun sampai saat ini kasus tersebut belum ada perkembangan. Terlapor S pun hingga kini masih berkeliaran di luar Ironisnya penyidik mengaku tidak bisa memaksa S untuk hadir diperiksa oleh polisi.

“Kami juga melaporkan kasus ini ke KPAI, Komnas Perlindungan Anak hingga Kapolri. Akan kita kawal sampai tuntas,” tandas Badrus.

Recent Posts

Dukung Program Prabowo, KKP Gelar Makan Bergizi Bersama 32.766 Peserta

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar kegiatan makan bergizi menu ikan bersama…

10 menit yang lalu

PSSI Adakan Member Development untuk Klub Liga 1 dan Liga 2

MONITOR, Jakarta - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mengadakan kegiatan Member Development yang diikuti oleh…

6 jam yang lalu

Panglima TNI Beri Pengarahan Pada Peserta Rakor Evaluasi Opslat 2024

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan pengarahan kepada para peserta Rapat…

8 jam yang lalu

Soal Sritex, DPR Dukung Kebijakan Perlindungan Industri Tekstil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah mendukung upaya Pemerintah yang tengah…

10 jam yang lalu

Dorong Partisipasi Masyarakat, Pemda Lebak Gencar Sosialisasikan SP4N-LAPOR

MONITOR, Lebak - Dalam rangka meningkatkan penggunaan SP4N-LAPOR di Kabupaten Lebak, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik…

11 jam yang lalu

Berhasil Bukukan Pendapatan Usaha Rp13,86 Triliun, Jasa Marga Konsisten Tingkatkan Kinerja Positif Perseroan Hingga Kuartal III Tahun 2024

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (“Perseroan”) konsisten meningkatkan kinerja positif hingga Kuartal…

13 jam yang lalu