Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri
MONITOR, Jakarta – Judicial Review atas masa jabatan komisioner KPK yang diajukan oleh salah satu komisioner KPK, Nurul Ghufron, adalah hak konstitusional warga negara. Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri, menilai sikap nyinyir atas proses pengajuan JR adalah hal tak bijak bahkan berbahaya bagi demokratisasi.
Sebab merurutnya JR adalah hal istimewa yang memberi ruang terhadap pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
“Maka kalau ada yang bilang etis dan tidak etis terhadap seseorang yang mengajukan JR, bahkan menjustifikasi, sesungguhnya ia pun sangat nir etika karena tidak menghormati hak yang diberikan konstitusi,” ucap Hariri dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).
Adapun soal uji materi tersebut, dirinya meminta semua kalangan hormati dan menyerahkan kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai Kewenangan MK. Sebab Hakim lebih memahami perkara yang ditanganinya.
“Saat ini JR tersebut juga tengah berjalan di MK. Tidak perlu juga ada pendapat yang mendahului putusan MK. Sikap bijak tentunya menyerahkan hal itu kepada hakim MK untuk memutuskannya seadil adilnya. Toh yang diminta oleh yang mengajukan juga soal keadilan,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2025, Kementerian Perindustrian bersama Dharma Wanita…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2025, Direktur Utama…
MONITOR, Depok - Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Kota Depok sukses menyelenggarakan Workshop Peningkatan…
MONITOR, Surabaya - Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang, Jamal, memberikan apresiasi kepada…
MONITOR, Jakarta - Sebagai respons atas kebijakan nasional untuk memenuhi kompetensi dasar abad 21 bidang…
MONITOR, Bangka Belitung - Bakamla RI melalui Stasiun Bakamla Babel dan unsur kapal patroli KN.…