Selasa, 23 April, 2024

Arsul Sani: Masa Jabatan Pimpinan KPK Cukup Tiga Tahun Saja

MONITOR, Jakarta – Wacana perpanjangan masa jabatan pimpina Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun mendapat tanggapan dari mitranya, Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, jabatan pimpinan KPK cukup tiga tahun saja. Bahkan jika perlu, kata dia, jatahnya dikurangi.

“Saya kira itu sudah pas. Bahkan kalau perlu dikurangi. Menurut saya jangan empat tahun cukup tiga tahun saja pimpinan KPK yang akan datang,” kata Arsul Sani kepada awak media, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Politikus PPP ini mengingatkan apabila semakin lama suatu masa jabatan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan juga makin besar. Menurut dia, wajar jika masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga lainnya.

- Advertisement -

“Apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi ini baru potensi ya, potensi abuse of power-nya itu juga tinggi,” tegasnya.

Menurut Arsul, ada kekhususan yang melekat pada komisioner KPK, seperti kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Karena itu, masa jabatannya lebih pendek.

“Jadi, karena ada perbedaan, ada kekhususan yang melekat pada pejabat negara yang bernama komisioner KPK itulah makanya undang-undang kemudian membedakan, lebih pendek,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER