BERITA

Imigrasi Buka Layanan Paspor Sehari Jadi pada Sabtu dan Minggu, Catat Lokasinya

MONITOR, Jakarta – Masyarakat yang tidak memiliki waktu di hari kerja untuk mengurus pembuatan atau penggantian paspor dapat memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada akhir pekan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yang melayani paspor pada Sabtu dan Minggu bisa ditemukan di beberapa pusat perbelanjaan di DKI Jakarta serta di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berikut daftar lokasi layanan percepatan penerbitan paspor akhir pekan:

  1. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Lippo Mall Puri Lantai Basement (jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB)
  2. Unit Layanan Paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua (jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB)
  3. Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Mall Kemang, Area Parkir 5B Lantai 2 (jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB)
  4. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta (jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB)
  5. Unit Layanan Paspor (ULP) Plaza Semanggi (jam pelayanan pukul 09.00-12.00 WIB)
  6. Unit Layanan Paspor (ULP) Mall Cibubur Junction (jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB)

“Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari situs resmi Imigrasi, Sabtu (13/05/2023).

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada Sabtu dan Minggu disarankan untuk mengonfirmasi kepada kantor imigrasi yang membawahi unit layanan paspor terkait.

“Karena tidak semua unit layanan paspor melayani permohonan paspor secara walk-in, sebagian kantor imigrasi yang membawahi ULP membuka kuota melalui Aplikasi M-Paspor. Jadi, silakan konfirmasi dahulu ke kantor imigrasi yang sesuai wilayah/area keberadaan ULP tersebut,” jelas Achmad.

Pembayaran layanan percepatan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking. Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1.000.000,-.

Recent Posts

Bambu Jadi Harapan Baru Industri Furnitur Nasional

MONITOR, Jakarta - Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan bambu terbesar di dunia, dengan…

8 menit yang lalu

Menag Dorong Kajian Ontologi Pendidikan sebagai Rumusan Arah Baru Pesantren

MONITOR, Bandung - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan perlunya perumusan yang komprehensif sebelum Direktorat Jenderal…

1 jam yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta Minta Yayasan Hormati Proses Integrasi Satuan Pendidikan Sesuai KMA 1543 Tahun 2025

MONITOR, JAKARTA - Kuasa Hukum UIN Jakarta Alwamih meminta pihak yayasan menghormati dan mentaati proses…

3 jam yang lalu

Menteri UMKM Lantik Pengurus IKA Trisakti Periode 2025-2029, Ajak Kontribusi ke Kampus

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melantik Pengurus Ikatan…

3 jam yang lalu

Indonesia dan Swiss Cetak SDM Industri Berdaya Saing Global Lewat Pendidikan Vokasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengintensifkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri guna…

3 jam yang lalu

Anis Matta: Partai Gelora akan Geser Budaya Politik Transaksional Jadi Politik Gagasan

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, pentingnya perubahan paradigma…

8 jam yang lalu