BERITA

Imigrasi Buka Layanan Paspor Sehari Jadi pada Sabtu dan Minggu, Catat Lokasinya

MONITOR, Jakarta – Masyarakat yang tidak memiliki waktu di hari kerja untuk mengurus pembuatan atau penggantian paspor dapat memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada akhir pekan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yang melayani paspor pada Sabtu dan Minggu bisa ditemukan di beberapa pusat perbelanjaan di DKI Jakarta serta di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berikut daftar lokasi layanan percepatan penerbitan paspor akhir pekan:

  1. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Lippo Mall Puri Lantai Basement (jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB)
  2. Unit Layanan Paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua (jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB)
  3. Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Mall Kemang, Area Parkir 5B Lantai 2 (jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB)
  4. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta (jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB)
  5. Unit Layanan Paspor (ULP) Plaza Semanggi (jam pelayanan pukul 09.00-12.00 WIB)
  6. Unit Layanan Paspor (ULP) Mall Cibubur Junction (jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB)

“Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari situs resmi Imigrasi, Sabtu (13/05/2023).

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada Sabtu dan Minggu disarankan untuk mengonfirmasi kepada kantor imigrasi yang membawahi unit layanan paspor terkait.

“Karena tidak semua unit layanan paspor melayani permohonan paspor secara walk-in, sebagian kantor imigrasi yang membawahi ULP membuka kuota melalui Aplikasi M-Paspor. Jadi, silakan konfirmasi dahulu ke kantor imigrasi yang sesuai wilayah/area keberadaan ULP tersebut,” jelas Achmad.

Pembayaran layanan percepatan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking. Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1.000.000,-.

Recent Posts

JNT Catat Kenaikan Lalin di Seluruh Ruas Tol Regional Nusantara Pada H+7 Idulfitri 1446 H/2025

MONITOR, Jakarta - Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT/Regional Nusantara) pada H+7 Idulfitri 1446 H/2025…

46 menit yang lalu

KONAMI dan PSSI Kolaborasi, Timnas Indonesia Resmi Tampil di eFootball

MONITOR, Jakarta - KONAMI, bekerja sama dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui PT Garuda…

1 jam yang lalu

Ekspor Perikanan Selama Libur Lebaran Capai Rp1 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat nilai ekspor perikanan dari berbagai daerah Indonesia…

2 jam yang lalu

Kembali Dibuka, 195.849 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

MONITOR, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M kembali dibuka…

3 jam yang lalu

Tiga Jurnal PTKIN Berhasil Tembus Q1 Dunia versi SJR

MONITOR, Jakarta - Dunia akademik internasional kembali menyorot kiprah gemilang Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…

5 jam yang lalu

YPSSI Berikan Santunan Rp20.000.000 Kepada Mitra Pengemudi Maxim di Jakarta

MONITOR, Jakarta - Seorang mitra pengemudi Maxim berinisial S di Jakarta menerima santunan dari Yayasan…

13 jam yang lalu