MONITOR, Jakarta – Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi divonis penjara seumur hidup, usai terjerat kasus narkoba.
Vonis yang dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih disambut riuh para pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim Jon Sarman Saragih dalam pembacaan vonis.
Sang hakim menyatakan Teddy telah terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Selain itu, pria yang pernah menjabat Kapolda Jawa Timur itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui vonis yang dijatuhkan hakim ini tidak sama dengan tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati.
MONITOR, Jakarta - Petugas haji Indonesia selalu siaga selama 24 jam di pelataran dan setiap…
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan kritis terhadap kebijakan…
MONITOR, Jakarta – Sepanjang 2023, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil mempertahankan posisinya sebagai penghasil minyak…
MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah siap…
MONITOR, Depok - Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Universitas…
MONITOR, Jakarta – Dukungan Ibu Iriana Joko Widodo terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ditunjukkan saat…