Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa
MONITOR, Jakarta – Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi divonis penjara seumur hidup, usai terjerat kasus narkoba.
Vonis yang dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih disambut riuh para pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim Jon Sarman Saragih dalam pembacaan vonis.
Sang hakim menyatakan Teddy telah terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Selain itu, pria yang pernah menjabat Kapolda Jawa Timur itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui vonis yang dijatuhkan hakim ini tidak sama dengan tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…
MONITOR, JOMBANG - Momentum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas,…
MONITOR, Jombang — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan tugas membantu…
MONITOR, Jakarta — Membangun rumah impian kerap menjadi proses yang kompleks. Mulai dari menentukan desain,…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk mengawal pemulihan…
MONITOR, Tangerang Selatan – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama tim kuasa hukum menggelar konferensi pers…