Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution.
MONITOR, Jakarta – Kasus pelecehan seksual yang dialami karyawati oleh atasannya sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja menuai sorotan dari Lembaga Perlindunan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution, menyebut kasus tersebut masuk satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.
Terlebih dalam hal kejahatan tersebut, kata Maneger, dilakukan oleh orang-orang penting sebuah perusahaan. Dalam UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan.
“Kasus staycation bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggat kesusilaan,” ujar Maneger dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
LPSK pun mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya.
“Untuk itu, LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam kunjungan kerja ke Vatikan, Roma, menghadiri acara…
MONITOR, Surabaya - Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa MAI…
MONITOR, Depok - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Kamaruddin Amin secara resmi membuka Annual…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama berduka atas peristiwa ambruk atap satu ruang asrama putri di…
MONITOR, Tangerang Selatan - Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Uama (PP ISNU) bekerja sama dengan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mendukung rencana…