HUKUM

LPSK Siap Lindungi Korban Pelecehan Seksual Modus Perpanjangan Kontrak

MONITOR, Jakarta – Kasus pelecehan seksual yang dialami karyawati oleh atasannya sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja menuai sorotan dari Lembaga Perlindunan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution, menyebut kasus tersebut masuk satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.

Terlebih dalam hal kejahatan tersebut, kata Maneger, dilakukan oleh orang-orang penting sebuah perusahaan. Dalam UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan.

“Kasus staycation bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggat kesusilaan,” ujar Maneger dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

LPSK pun mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya.

“Untuk itu, LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.

Recent Posts

Wakil Panglima TNI Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP

MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R memberikan pengarahan kepada jajaran…

3 jam yang lalu

Muchlis M Hanafi, Wakil Indonesia dalam Forum Internasional Pentashihan Mushaf di Irak

MONITOR, Jakarta - Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Muchlis M. Hanafi, menjadi…

6 jam yang lalu

Skor IKUB 77,89 Tertinggi! Menag Raih Penghargaan Tokoh Kerukunan Beragama

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menerima penghargaan sebagai Tokoh Kerukunan Umat Beragama kategori…

6 jam yang lalu

Mentan Amran: Stok Pangan Strategis Aman dan Terkendali Jelang Ramadhan

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kondisi produksi, pasokan, dan…

8 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong Ekspor 3.911 Ton Beras Haji Nusantara untuk Konsumsi Jemaah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji…

9 jam yang lalu

IMP 168 dukung Perumda Jepara kembangkan Pupuk Hayati JAVAGEN, dorong Model BUMD Pertanian Modern

MONITOR, Jepara - PT Indoraya Mitra Persada 168 (IMP 168) bersama PT Internasional Mitra Teknologi…

11 jam yang lalu