KEAGAMAAN

Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang, Siapa Jemaah yang Berhak Melunasi?

MONITOR, Jakarta – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler sedianya ditutup pada 5 Mei 2023. Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Lantas, siapa saja jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?

“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (07/05/2023).

“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.

Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.

Recent Posts

Aturan Baru SEOJK 2025, Lifepal Siap Perkuat Literasi dan Akses Asuransi Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan serangkaian Surat Edaran OJK (SEOJK) 2025…

2 menit yang lalu

Tren Kasus Covid-19 di RI Naik, DPR Minta Pemerintah Perkuat Deteksi Dini dan Siaga Sistem Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetyani Aher meminta Pemerintah responsif dalam menghadapi…

40 menit yang lalu

Percepat Pembangunan Nasional, Kemenperin Bidik KIT

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata…

1 jam yang lalu

Jasamarga Transjawa Tol Kerjakan Pemeliharaan Jalan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melalui Representative Office 1 kembali melanjutkan kegiatan…

1 jam yang lalu

Pengawasan Detail DPR di Saudi Pastikan Jemaah Indonesia Nyaman Saat Puncak Haji

MONITOR, Jakarta - Langkah Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI yang sudah turun langsung mengawasi…

2 jam yang lalu

Jasa Marga akan Beri Potongan Tarif Tol 20 Persen Selama 10 Hari di Trans Jawa dan Trans Sumatra

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain…

3 jam yang lalu