KEAGAMAAN

Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang, Siapa Jemaah yang Berhak Melunasi?

MONITOR, Jakarta – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler sedianya ditutup pada 5 Mei 2023. Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Lantas, siapa saja jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?

“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (07/05/2023).

“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.

Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.

Recent Posts

Suara Keras Puan Terhadap Skandal Beras Oplosan Dinilai Lindungi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Di tengah berbagai masalah yang tengah menghimpit kehidupan masyarakat, temuan beras premium…

3 jam yang lalu

Soal Isu Data WNI Dikelola AS, DPR: Negosiator Indonesia Harus Merujuk UU PDP

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menanggapi isu pengelolaan data pribadi…

3 jam yang lalu

UMKM Danau Toba Semakin Berdaya Saing Lewat Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

MONITOR, Sumut - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkolaborasi dengan 21 kolaborator kementerian/lembaga…

3 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Susun Strategi Penurunan Angka Pengangguran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti laporan media asing Al Jazeera…

3 jam yang lalu

Seleksi Administrasi Beasiswa Zakat Indonesia Resmi diumumkan, Cek di Akunmu ya!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejumlah Lembaga…

11 jam yang lalu

Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi Magister PAI, UID Komitmen Jaga Mutu dan Kualitas Perguruan Tinggi

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga mutu dan kualitas…

12 jam yang lalu