Senin, 29 April, 2024

Izin Ekspor PT Freeport Bakal Diperpanjang, ini Sikap Komisi VII

MONITOR, Jakarta – Perpanjangan izin PT. Freeport Indonesia mendapat perhatian dari Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Ia menyatakan Komisi VII akan segera memanggil Menteri ESDM untuk meminta penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga PT. Freeport Indonesia.

“Pemanggilan ini sangat penting untuk mengklarifikasi sejumlah hal. Termasuk tentang rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri sebagai dasar hukum perpanjangan izin ekspor tersebut,” ujar Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Menurut Mulyanto, rencana Pemerintah memperpanjang izin ekspor tembaga punya dua dimensi inkonsistensi, yang mencerminkan lemahnya Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional. Dua dimensi inkonsistensi Pemerintah itu adalah dimensi kebijakan dan dimensi bentuk hukum kebijakannya sendiri.
Kebijakan Pemerintah yang inkonsisten ini berpotensi melanggar konstitusi yang mengamanatkan penguasaan SDA (sumber daya alam) oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Bila ekspor mineral mentah ini terus dibiarkan maka nilai tambah dari pengelolaan SDA akan dinikmati oleh bangsa lain. Sementara, rakyat kita hanya menerima sisa remah-remahnya saja. Ini kan mengenaskan. Negara dengan kekayaan SDA yang berlimpah, namun rakyatnya miskin, karena ekonominya bersifat ekstraktif,” ungkapnya.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, menurut politisi dari Fraksi PKS ini, Pemerintah inkonsisten, karena selama ini mengglorifikasi program hilirisasi SDA, tetapi nyatanya menyerah terhadap desakan Freeport. Bahkan, secara langsung kebijakan Pemerintah ini menabrak UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya pasal 170A, yang melarang ekspor mineral mentah sejak bulan Juni 2023.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER