HUKUM

SETARA: Provokasi Peneliti BRIN Bukan Kebebasan Berpendapat

MONITOR, Jakarta – Pernyataan provokatif terkait perbedaan Hari Raya Idul Fitri 2023 antara pemerintah dan Muhammadiyah telah menyulut kebencian seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin.

Pernyataan Hasanuddin yang disertai ancaman pembunuhan mengafirmasi dan mendukung pernyataan provokatif Professor BRIN Thomas Djamaludin, yang juga rutin menyebarkan pendapat terkait perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri, tetapi sangat tendensius dan sinikal pada ijtihad Muhammadiyah.

Senada dengan Thomas, Nadirsyah Hosen, pemikir Indonesia yang bermukim di Australia juga menyampaikan kritik serupa terhadap warga Muhammadiyah yang memperjuangkan hak beribadah.

A.P Hasanuddin mengakui cuitannya di media sosial sekaligus menegaskan bahwa akun yang bersangkutan bukan di-hack dan telah meminta maaf melalui pernyataan terbuka.

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani, menyatakan permintaan maaf dan pengakuan Hasanuddin boleh diapresiasi tetapi tidaklah cukup untuk menyelesaikan masalah.

“Perbuatan Hasanuddin telah memenuhi unsur pidana, baik dari sisi tindakan penghasutan, ujaran kebencian, maupun dampak perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan. Pernyataan Hasanuddin bukanlah bentuk kebebasan berpendapat bukan pula kebebasan bagi seorang peneliti,” ucap Ismail Hasani dalam keterangan persnya, Selasa (25/4/2023).

Ia mengungkapkan cara beberapa pemikir merespons perbedaan Hari Raya menunjukkan penerimaan atas perbedaan dan keberagaman begitu rapuh dan miskin perspektif. Alih-alih menjadi penyeru toleransi atas perbedaan, sejumlah pemikir justru melakukan bullying terhadap kelompok yang berbeda.

“Inilah salah satu filosofi mengapa ujaran kebencian, diskriminasi, penghasutan kemudian dikualifikasi sebagai tindak pidana. Bahkan SETARA Institute sejak lama memperkenalkan istilah condoning dan pelarangannya bagi pejabat publik,” terangnya.

Condoning yang diartikan sebagai pernyataan pejabat publik yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu dan berpotensi menimbulkan kekerasan, secara etis adalah pelanggaran serius, sekalipun condoning belum dikualifikasi sebagai tindak pidana.

Oleh karena itu, selain mendorong terus penghargaan atas kemajemukan, publik juga mesti memperjuangkan kebertahanan kemajemukan itu. Bukan hanya menerima pluralisme sebagai fakta sosio-antropologis bangsa, tetapi juga mempertahankan pluralisme itu tetap eksis.

“Jika tindakan seperti yang dilakukan A.P Hasanuddin dibiarkan, maka atas nama pluralisme pula orang bisa melakukan represi terhadap yang lain,” tegasnya.

Lebih jauh SETARA Institute mendesak Kapolri untuk merespons dan menyikapi secara cepat dan tepat peristiwa ini, termasuk merespons secara presisi sejumlah laporan yang akan dilayangkan oleh beberapa pihak.

“Pembiaran tindakan seperti yang dilakukan oleh A.P Hasanuddin akan mendorong terjadinya normalisasi kebencian dan nornalisasi pluralisme represif,” tandasnya.

Recent Posts

Kemenag Bahas Kampus Go Global dan Kurikulum Berbasis Cinta di Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara

MONITOR, Purwokerto - Generasi Z dari berbagai negara berkumpul di Universitas Islam Negeri (UIN) Profesor…

2 jam yang lalu

Kemenhaj dan KJRI Jeddah Kawal Kepulangan 14.796 Jemaah Umrah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah berkolaborasi dengan Tim Fungsi Konsuler KJRI Jeddah terus…

3 jam yang lalu

Kemendag Buka Pendaftaran GDI 2026 di IFEX, Dorong Desain Furnitur Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perdagangan membuka gerai (booth) Indonesia Design Development  Center (IDDC) 2026 di…

5 jam yang lalu

Wamenag Apresiasi Pesantren Kilat Vokasi untuk Pramuka se-Jabodetabek

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i mengapresiasi pesantren Kilat Ramadan, bagi Pramuka…

7 jam yang lalu

Kampus Desa Mendunia, UIN Saizu Kini Miliki Mahasiswa dari 28 Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar “Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara”. Acara ini berlangsung…

12 jam yang lalu

Sengketa Sawit, Indonesia Minta Izin WTO Bekukan Kewajiban ke Uni Eropa

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau  kewajiban lainnya yang ditujukan…

16 jam yang lalu