Senin, 29 April, 2024

KSP Bina Sejahtera Prima Dapat Pendampingan Modal Dana Bergulir LPDB-KUMKM

MONITOR, Jakarta – Koperasi merupakan badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kekeluargaan. Koperasi juga bertujuan untuk menggerakkan ekonomi rakyat, dalam memenuhi keperluan anggotanya dengan tidak mencari keuntungan. Demikian yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi.

Untuk tujuan menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, hal itu pula yang menggerakkan salah satu koperasi di Sulawesi Tengah yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Sejahtera Prima. Koperasi yang berlokasi di Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, mengelola usaha anggota dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih baik bagi koperasi dan anggota.

Ketua KSP Bina Sejahtera Prima I Wayan Sukarja mengatakan, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 berdampak sangat baik bagi perkembangan koperasi. Hal ini ditandai dengan meningkatnya permintaan pinjaman, serta menggeliatnya usaha-usaha milik anggota. Apabila dibandingkan pada saat Covid-19 melanda, kondisi dimana permintaan modal kerja oleh anggota berkurang drastis, hal ini menyebabkan banyak usaha anggota yang tidak dapat berjalan secara normal.

“Bersyukur KSP Bina Sejahtera Prima dapat melaluinya dengan baik tanpa harus melakukan kebijakan perampingan di internal koperasi. Dalam melayani anggota, koperasi memiliki strategi dalam meningkatkan produktivitas usaha dan pendapatan. Di antaranya, program kerja jangka pendek yang merupakan target yang harus dicapai dalam satu tahun, yaitu tahun 2023, yang dijabarkan dalam target bulanan yang harus dicapai,” terang Wayan.

- Advertisement -

Program-program kerja tersebut diakui Wayan, bisa terlaksana dengan dukungan berbagai pihak khususnya dukungan dari sisi pendampingan dan perkuatan permodalan. Pada tahun 2010, KSP Bina Sejahtera Prima mendapatkan informasi mengenai keberadaan LPDB-KUMKM dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Koperasi meyakini bahwa LPDB-KUMKM merupakan perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, yang menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada pelaku usaha koperasi dengan tarif layanan yang rendah.

“Pada tahun 2022, KSP Bina Sejahtera Prima memutuskan untuk mengakses permodalan ke LPDB-KUMKM dibanding ke perbankan. Hal ini dilatarbelakangi alasan bahwa LPDB-KUMKM menawarkan bunga pinjaman yang rendah, tidak dikenakan biaya administrasi, dan pengikatan pinjaman dapat disesuaikan dengan lokasi dimana koperasi berada. Pada Oktober 2022, LPDB-KUMKM menyetujui permohonan tersebut dan menyalurkan pinjaman sebesar Rp5 miliar,” jelas Wayan.

Bermitra dengan LPDB-KUMKM, pungkas Wayan, membawa kesan tersendiri bagi koperasi. Di antaranya, pemenuhan standar yang harus dipenuhi, sehingga koperasi belajar banyak hal terutama mengenai tertib administrasi dan kepatuhan pembayaran. Standar dan aturan tersebut dipercaya dapat membangun koperasi ke arah yang lebih baik, maju, dan modern.

Koperasi yang berdiri pada tahun 2000 ini memiliki nama awal yaitu Koperasi Karyawan (Kopkar) Bina Sejahtera, kemudian pada tahun 2005 berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Sejahtera. Seiring berjalannya waktu, koperasi mencatatkan jumlah anggota hingga Februari 2023 mencapai 6.881 orang, dengan jumlah karyawan sebanyak 95 orang. Melalui satu kantor pusat dan 11 kantor cabang yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tengah, KSP Bina Sejahtera Prima mencatatkan total aset hingga Desember 2022 sebesar Rp73,05 miliar, dengan total omzet sebesar Rp50,49 miliar.

Wayan berharap, LPDB-KUMKM tetap eksis dan fokus dalam melayani koperasi dalam upaya mewujudkan masa depan koperasi yang lebih maju di Indonesia. Melalui standar pelayanan LPDB-KUMKM yang sangat ketat dan dengan bimbingan yang diberikan, dapat memberikan pelajaran positif bagi KSP Bina Sejahtera Prima dan koperasi-koperasi lain agar dapat lebih maju lagi ke depannya.

“Selain itu, kami berharap bahwa pertemuan LPDB-KUMKM dan mitra-mitranya kembali diadakan seperti acara Temu Mitra LPDB-KUMKM yang pernah dilaksanakan beberapa tahun silam. Melalui pertemuan tersebut, kedua pihak mendapat banyak manfaat dan masukan, salah satunya mengenai kebijakan agunan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi yang harus dikaji ulang oleh LPDB-KUMKM,” terang Wayan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menjelaskan guna menyukseskan program modernisasi koperasi, LPDB-KUMKM memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran dana bergulir yang jelas dan transparan, di antaranya mengatur persyaratan yang mudah dan ramah bagi pelaku usaha koperasi. Melalui SOP dan aturan yang jelas, pelayanan dan percepatan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM diharapkan dapat lebih mudah, lebih cepat, dan tepat sasaran, dengan mengutamakan prinsip independen dan kehati-hatian (prudent).

“Apalagi dengan peningkatan inovasi digital pada layanan LPDB-KUMKM, terobosan tersebut akan memudahkan bisnis proses khususnya memaksimalkan penyaluran pinjaman kepada koperasi-koperasi di Indonesia. Teknologi informasi yang transparan dan akuntabel, disertai dengan budaya kerja yang baik dan SDM yang profesional, diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas kerja guna menunjang layanan green business process,” terang Supomo.

Hubungan dengan pihak eksternal pun harus terus berjalan berkesinambungan. Melalui sinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM, lembaga penjaminan, dan stakeholder terkait, serta upaya-upaya pendampingan terus dilakukan guna mencapai target penyaluran yang cepat dan komprehensif. Supomo berharap, LPDB-KUMKM semakin dipercaya masyarakat untuk mendukung perkuatan permodalan koperasi dan anggota yaitu UMKM sebagai penerima akhir dana bergulir.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER