Jumat, 29 Maret, 2024

Jelang IPO, JATAM Peringatkan OJK dan BEI Terkait Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh Harita Group

MONITOR, Jakarta – Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Melky Nahar mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana penawaran umum perdana (Initial Publik Offering) oleh PT Trimegah Bangun Persada milik Harita Group. Menurutnya, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara dalam praktik usahanya telah melakukan kejahatan lingkungan hingga kemanusiaan.

“Pada Kamis, 30 Maret 2023, kami telah menyurati secara resmi dua institusi penting terkait dengan investasi, pasar modal dan keuangan yakni OJK dan BEI. Beragam hal melatar-belakangi JATAM dalam mengirimkan surat ini. Sebagaimana dituangkan dalam surat JATAM tersebut yang berisi sepuluh poin utama. Yakni, IPO saham PT Trimega Bangun Persada, berlangsung ditengah meluasnya kerusakan lingkungan dan derita warga di Kawasi, Halmahera Selatan, Maluku Utara,” Kata Melky Nahar melalui siaran pers yang di terima, Jumat (31/3)

Melky menjelaskan, operasi PT Trimegah Bagun Persada, bersama PT Gane Sentosa Permai, PT Halmahera Persada Lygend, PT Megah Surya Pertiwi, dan PT Halmahera Jaya Feronikel di Pulau Obi—seluruh perusahaan itu berada dibawah naungan Harita Group, telah meluluh-lantakkan wilayah daratan/lahan perkebunan warga, mencemari sumber air, air sungai, dan air laut, mencemari udara akibat debu dan polusi yang berdampak pada kesehatan warga, hingga memicu konflik sosial akibat intimidasi dan kekerasan berulang terhadap warga yang mempertahankan tanah-ruang hidupnya.

“Pencaplokan lahan secara sepihak juga dilakukan oleh PT Trimegah Bangun Persada, bersama sejumlah perusahaan lainnya milik Harita Group, tanpa negosiasi dan ganti rugi yang adil. Hal ini setidaknya dialami Lili Mangundap dan empat keluarga pemilik lahan di Kawasi. Ganti rugi paksa dilakukan hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan Nomor 117 Tahun 2017 yang mengatur harga untuk tanaman jambu, dengan rincian: per satu pohon hambu berbuah dihargai Rp75.000, tidak berbuah Rp35.000, dan yang kecil atau anakan seharga Rp6.000. Di luar jenis tanaman itu dianggap tidak bernilai secara ekonomis,” Jelas Melky.

- Advertisement -

“Seluruh sumber air warga Kawasi telah tercemar, akibat sedimentasi ore nikel dari operasi perusahaan. Warga–yang sebelum tambang masuk dan beroperasi bisa mendapatkan air secara gratis, kini harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan air bersih. Sebagian warga yang secara ekonomi kekurangan, terpaksa tetap bergantung pada sumber air telah tercemar,” sambungnya.

Melky menegaskan, pihaknya telah mengkonfirmasi pencemaran ruang laut tempat nelayan mencari ikan di Kawasi, Pulau Obi. Limbah-limbah yang dibuang ke sungai-sungai dan mengalir ke laut menyebabkan pesisir dan laut berubah warna menjadi keruh-kecoklatan. Pipa-pipa pembuangan limbah dari aktivitas perusahaan mengarah ke laut, menyebabkan ekosistem dan ikan-ikan tercemar logam berat. 

“Merujuk pada penelitian yang dilakukan Muhammad Aris dalam jurnal “Heavy Metal (Ni, Fe) Concentration in Water and Histophathological of Marine Fish, in the Obi Island, Indonesia” (2020), polusi logam berat diperairan pulau Obi terakumulasi dalam fisiologi ikan-ikan. Logam yang mengontaminasi perairan laut bisa dimakan plankton, lalu plankton dimakan ikan kecil dan ikan besar,” imbuhnya.

Selain itu, Kata Melky, PLTU batubara yang menjadi penunjang operasi PT Trimegah Bangun Persada dan sejumlah perusahaan lainnya dibawah Harita Group, juga telah mencemari udara dan menyebabkan kesehatan warga terganggu. Jaraknya begitu dekat dengan pemukiman, sehingga debu, kebisingan, dan lingkungan yang kotor mesti dihadapi warga. Saat musim panas, peralatan dapur, meja makan, kursi, lantai, hingga dalam kamar penuh dengan debu dari aktivitas perusahaan dan debu batubara. 

“Warga mengaku, hampir setiap hari ada anak-anak kecil dan dewasa yang dibawa ke fasilitas kesehatan desa yang, peralatan medisnya tidak lengkap. Para petugas di Polindes Kawasi mengaku jika infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) adalah masalah kesehatan paling utama di Kawasi. Kebanyakan pasien adalah balita. Tercatat ada 124 bayi berusia 0-1 tahun yang mendatangi Polindes sejak Januari hingga Desember 2021. Balita umur 1-5 tahun tercatat sebanyak 283, menyusul berikutnya adalah kelompok usia 20-44 tahun sebanyak 179 orang,” tandas Melky. 

Untuk itu, lanjut Melky, berangkat dari seluruh fakta-fakta di atas, diketahui operasi PT Trimegah Bangun Persada, serta seluruh perusahaan Harita Group di Kawasi selama ini, tidak mematuhi prinsip-prinsip Environment, Social, dan Governance (ESG). Sebaliknya, seluruh prinsip-prinsip ESG tersebut justru dilabrak, sebagaimana operasi perusahaan yang secara terbuka merampas hak-hak warga Kawasi dan lingkungan hidup yang sehat dan lestari. 

“Jika rencana IPO saham PT Trimegah Bangun Persada hendak diteruskan, maka pihak perusahaan harus menerbitkan pernyataan tertulis secara terbuka, baik untuk bertanggungjawab atas seluruh tindak kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang sudah dilakukan, maupun untuk memastikan agar infrastruktur ekologis pulau dan perairan pesisir tidak dirusak, terutama dalam kaitan dengan rencana pembuangan limbah cair di wilayah hutan pulau Obi,” tegasnya.

“Dengan demikian berbagai entitas calon pembeli saham maupun mereka yang sudah menyanggupi untuk membeli, sebelum melakukan transaksi telah mengetahui bahwa investasi dana segar yang mereka pertaruhkan tidak mungkin masuk dalam kategori investasi ethical,” tambahnya.

Pertimbangannya jelas dan sederhana. Investasi PT Trimegah Bangun Persada menjanjikan pemasukan pendapatan raksasa, akan tetapi seluruh proses produksinya berlangsung di medan operasi pertambangan dan pengolahan bahan baterai dengan skala kerusakan yang sama sekali tidak mungkin dipulihkan. Pelanjutan proses IPO akan secara langsung memicu percepatan prospek pemburukan kondisi lingkungan hidup maupun nasib warga penghuni pulau, baik di daratan dan perairan pulau Obi, maupun di sekujur perairan laut Halmahera yang tidak mungkin bebas sepenuhnya dari pencemaran limbah pertambangan terbuka dan proses HPAL. 

“Di akhir, JATAM juga mengingatkan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sebagai regulator transaksi keuangan dan penyelenggara pasar modal dan keuangan tertinggi di Indonesia, ikut dan wajib bertanggungjawab atas pembangkitan kerusakan ekologis dari investasi PT Trimegah Bangun Persada di Pulau Obi dan perairannya, beserta risiko pembengkakan biaya biaya mitigasinya, seandainya mungkin untuk dilakukan,” tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER