MONITOR, Denpasar – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara – termasuk TNI, Polri.
Hal ini sejalan dengan upaya untuk terus mendukung momentum pemulihan ekonomi pascapandemi dan bertepatan dengan momentum bulan Ramadhan sekaligus menjelang hari raya Idul Fitri.
Sri Mulyani menjelaskan, pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian,” ucap Sri Mulyani dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).
Di tahun 2023 ini, kata dia, pemerintah juga memberikan tambahan pemenuhan kebutuhan gizi untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan berupa bantuan beras kepada 21,3 juta KPM, serta bantuan paket protein ayam dan telur kepada 1,4 juta KPM dengan balita stunting dengan total senilai Rp8,2 T.
Menurut Sri Mulyani, pemberian bantuan tambahan ini akan menjadi pelengkap dari program perlinsos yang telah dialokasikan sebesar Rp476 triliun pada APBN 2023.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa guru adalah pahlawan sejati. Hal tersebut…
MONITOR, Pasuruan - Komisi IV DPR RI menyoroti permasalahan sektor persusuan nasional dalam kunjungan kerja…
MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola 4 ruas segmen operasi jalan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) akan membentuk klasterisasi UMKM melalui pembentukan holding UMKM…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung adanya peningkatan anggaran untuk Kementerian…
MONITOR, Indramayu - Pertamina, melalui Subholding Gas dan entitas usahanya PT Pertamina Gas, melanjutkan komitmennya…