Ilustrasi siswa SMA
MONITOR, Depok – Selama Ramadan 1444 Hijriah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan sejumlah aturan terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan.
Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) 420/1403/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadan.
Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno menyebut, dalam SE tersebut, termaktub libur awal Ramadan yaitu tanggal 23-25 Maret 2023. Lalu, pelaksanaan KBM dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.
“Kemudian, satu jam pelajaran masing-masing 25 menit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 30 menit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) menyesuaikan,” kata Sutarno, dikutip Sabtu (25/03/2023).
“Setiap satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Disesuaikan dengan satuan pendidikan masing-masing,” tuntasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, meminta Kementerian Kehutanan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian RI Faisol Riza mewakili Menteri Perindustrian RI, hadir dalam BRICS PartNIR…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar terima kunjungan delegasi Australia - Indonesia Muslim Exchange…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menekankan pentingnya harmonisasi antara…
MONITOR, Jakarta - Hubungan kerja sama strategis antara Indonesia dan Rusia terus diperdalam dalam rangka…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri penganugerahan pangkat istimewa kepada masing-masing…