Ilustrasi siswa SMA
MONITOR, Depok – Selama Ramadan 1444 Hijriah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan sejumlah aturan terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan.
Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) 420/1403/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadan.
Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno menyebut, dalam SE tersebut, termaktub libur awal Ramadan yaitu tanggal 23-25 Maret 2023. Lalu, pelaksanaan KBM dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.
“Kemudian, satu jam pelajaran masing-masing 25 menit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 30 menit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) menyesuaikan,” kata Sutarno, dikutip Sabtu (25/03/2023).
“Setiap satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Disesuaikan dengan satuan pendidikan masing-masing,” tuntasnya.
MONITOR, Jakarta - Pada fase Wukuf, ada 1.392 jemaah haji Indonesia dari kloter (kelompok terbang)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengecam serangan militer Israel terhadap Rumah Sakit…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti insiden longsor yang merenggut 21…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama dengan Kongres…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengkritik program Bantuan Subsidi Upah (BSU)…
MONITOR, Jakarta - Sehubungan dengan program pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II…