Ilustrasi siswa SMA
MONITOR, Depok – Selama Ramadan 1444 Hijriah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan sejumlah aturan terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan.
Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) 420/1403/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadan.
Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno menyebut, dalam SE tersebut, termaktub libur awal Ramadan yaitu tanggal 23-25 Maret 2023. Lalu, pelaksanaan KBM dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.
“Kemudian, satu jam pelajaran masing-masing 25 menit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 30 menit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) menyesuaikan,” kata Sutarno, dikutip Sabtu (25/03/2023).
“Setiap satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Disesuaikan dengan satuan pendidikan masing-masing,” tuntasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, pentingnya perubahan paradigma…
MONITOR, Palembang - Gagasan besar tentang Intelektualisasi Santri mengemuka kuat dalam Halaqoh Penguatan Kelembagaan Pendirian…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menyoroti meningkatnya…
MONITOR, Jateng - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak mahasiswa Universitas…
MONITOR, Bandung - Menteri Haji dan Umroh Republik Indonesia, Mohammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), melakukan…
MONITOR, Bandung - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan saat ini…