KEAGAMAAN

Kemenag Rilis Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Ini Daftarnya

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023

Recent Posts

Megawati Lantik Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025-2030, Prof Rokhmin Kembali Dipercaya jadi Ketua

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan sekaligus melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan…

23 menit yang lalu

Kemenag Gelar Silatnas FKUB 2025, Ratusan Tokoh Agama Bahas Upaya Merawat Kerukunan Umat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi Usaha Mikro Bandung Masuk Rantai Pasok Program MBG

MONITOR, Bandung - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Deputi Bidang Usaha Mikro…

2 jam yang lalu

Ajang Xynergy KAI Expo 2025 Dipadati 9.425 Pengunjung

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata), anak perusahaan dari PT Kereta Api…

7 jam yang lalu

Bakamla Amankan Kapal Selundupkan Bawang Merah

MONITOR, Batam - Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan kapal KM Sinar…

9 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Badai PHK

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, mendesak pemerintah untuk segera mengambil…

18 jam yang lalu