Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu harus dilawan.
Menurut Mahfud ini, hakim PN Jakpus tidak menjalankan sesuai dengan kewenangannya.
“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya, belum lama ini.
“Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian,” urainya.
Ditegaskan Mahfud, Pengadilan Negeri tak seharusnya memutuskan perkara politik seperti pemilu. Sebab ranah Pengadilan Negeri adalah hukum perdata.
Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini dengan jelas menilai putusan hakim PN tersebut bertentangan dengan Undang-undang.
“Hakim pemilu bukan hakim perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah mematangkan skema pergerakan jemaah pada fase puncak haji…
MONITOR, Madinah - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menilai penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026…
MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan kepada para pekerja agar menjaga semangat berinovasi di…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto mengaku bisa bernafas lega. Itu…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen)…
MONITOR, Sumedang — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) menjalin kerja sama dalam pengembangan…