MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu harus dilawan.
Menurut Mahfud ini, hakim PN Jakpus tidak menjalankan sesuai dengan kewenangannya.
“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya, belum lama ini.
“Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian,” urainya.
Ditegaskan Mahfud, Pengadilan Negeri tak seharusnya memutuskan perkara politik seperti pemilu. Sebab ranah Pengadilan Negeri adalah hukum perdata.
Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini dengan jelas menilai putusan hakim PN tersebut bertentangan dengan Undang-undang.
“Hakim pemilu bukan hakim perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…
MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…
MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…
MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani berbagi kabar gembira bagi keluarga besar…
MONITOR, Lampung Selatan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan ratusan kilogram…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di…