Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu harus dilawan.
Menurut Mahfud ini, hakim PN Jakpus tidak menjalankan sesuai dengan kewenangannya.
“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya, belum lama ini.
“Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian,” urainya.
Ditegaskan Mahfud, Pengadilan Negeri tak seharusnya memutuskan perkara politik seperti pemilu. Sebab ranah Pengadilan Negeri adalah hukum perdata.
Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini dengan jelas menilai putusan hakim PN tersebut bertentangan dengan Undang-undang.
“Hakim pemilu bukan hakim perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” tegasnya.
MONITOR, Banjarbaru - Sebanyak 314 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru menggunakan hak…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat peran syahbandar di pelabuhan perikanan untuk…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mewujudkan Indonesia Emas…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan industri kecil dan menengah (IKM)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 313.695 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas terselenggaranya Bimbingan…