Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu harus dilawan.
Menurut Mahfud ini, hakim PN Jakpus tidak menjalankan sesuai dengan kewenangannya.
“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya, belum lama ini.
“Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian,” urainya.
Ditegaskan Mahfud, Pengadilan Negeri tak seharusnya memutuskan perkara politik seperti pemilu. Sebab ranah Pengadilan Negeri adalah hukum perdata.
Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini dengan jelas menilai putusan hakim PN tersebut bertentangan dengan Undang-undang.
“Hakim pemilu bukan hakim perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan kesiapan membuka Program Doktor (S3)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai usulan tambahan insentif dari Pendapatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta…
MONITOR, Jakarta - CMA CGM Foundation bersama organisasi sosial Happy Hearts Indonesia kembali melanjutkan komitmennya…
MONITOR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menceritakan besarnya potensi bluefood Indonesia…
MONITOR, Bekasi - Dalam momentum Hari Pahlawan Nasional tahun 2025, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)…